Sukabumi – JAGAT BATARA. Minggu 21 Juli 2024. Terkait pemberitaan media online Seputar Jagat News tanggal 20 Juli 2024 yang berjudul “Diduga pembelian obat oleh Puskesmas di Kabupaten Sukabumi yang akan kadaluarsa.”
Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Sukabumi Agus Sanusi angkat bicara terkait masalah tersebut. Kata Agus Sanusi “Mohon maaf saya tegaskan tidak mengarahkan kepada siapapun, para kepala Puskesmas sebagai KPA dan Puskesmas semua BLUD, bagaimana Puskesmas itu masing-masing silahkan tanya apkesmi Kabupaten.” jelasnya melalui pesan WhatsApp.
awak media konfirmasi kepada Agus Sanusi, menanyakan terkait dugaan keterlibatannya dalam pengadaan obat dan Alkes di Puskesmas – puskesmas Kabupaten Sukabumi.
Sebelumnya seorang PNS yang tidak mau disebut namanya (Sesuai UU no 40 THN 1999 tentang Pers) mengatakan kepada awak media 19/7/2024.
Kata PNS “Semua pengadaan tentang obat maupun itu Alkes Harus satu pintu, sesuai arahan dari Kadinkes Agus Sanusi pada setiap rapat rapat Kepala Puskesmas di Dinas kesehatan Kabupaten Sukabumi, dan menyebutkan kalau untuk obat-obatan dari seorang yang berinisial (S) dan untuk Alkes dan Ipal harus melalui seorang yang berinisial (F) ” ungkapnya,
Ketika awak media menelusuri siapa (S) dan (F), menurut keterangan seorang yang berinisial (R ) bekas teman sekerja (S).
Kata R “(S) adalah yang bangun pasar di jubleg dan mempunyai apotek di pasar Sukaraja yang dikelola oleh istrinya.
Memang (S) berprofesi sebagai pedagang obat dan sebelumnya hanya masuk ke beberapa puskesmas saja.” ucapnya.
Setelah (S) berkenalan dengan seorang Lawyer yg dekat dengan Bupati Sukabumi,( S) dibawa oleh Lawyer tersebut kepada Kadinkes,dan akhirnya dikenal kan Kepada Bupati Sukabumi,barulah (S) direkomendasi kan kadis ke Kepala Puskesmas dan (S) pun masuk ke partai Bupati” jelasnya.
Ketika awak media bertanya kepada (R)” dari mana bapak tahu semua itu” Jawab (R) “yang cerita itu kan (S)sendiri dan didengar sama temen yang lain bukan saya saja.”
Masih kata R ” ( S) juga bercerita membantu kebutuhan Kadinkes, dan (S) juga mengeluh karena apa yg dijanjikan Kadinkes belum direalisasikan.Tetapi sy tidak mengerti apa yang di maksud omongan (S) tentang realisasi itu” pungkasnya.
Hal senada diungkapkan oleh seorang berinisial ( E) 20/7/2024 kepada awak media terkait tentang ( F) pemasok Alkes.
Kata E “Saya kenal dan tahu siapa ( F) sebenarnya ( F) ketua organisasi perburuhan,dan pemain Alkes Puskesmas dan RSUD Sekarwangi, sekarang kalo sy ga salah dia juga lagi ikutan di RSUD Pl. ratu hanya dia bukan pemilik perusahaan,sekarang ini dia menjadi Anggota Dewan belum dilantik dari partai yg sama dengan Bupati ,Si (F) itulah yg dimaksud Orang Puskesmas itu” ujarnya.
Dilain pihak ketika awak media meminta tanggapan ketua umum Paguyuban Maung Sagara,, Sambodo ngesti waspodo, terkait masalah tersebut.
Kata Sambodo “Saya Selaku Ketua Umum paguyuban Maung Sagara sangat Prihatin dengan obat-obatan yg diduga akan kadaluarsa dimasukkan ke Puskesmas dengan kerjasama seperti itu” ucapnya.
Negara pasti dirugikan beli obat harga standar, obat yg diterima puskesmas 3 bulan SD 4 bln lagi kadaluarsa, pasti harga murah apalagi kalau beli di pasar gelap,dan resikonya buat sipasien juga ada.
Oleh karena itu sebaiknya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan penegakan hukum.” pungkasnya.
(DS)