Headlines

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Enam Kasus Sabu dalam 11 Hari

WhatsApp Image 2026 08 24 at 21.59.12

Sumenep – JAGAT BATARA. Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu 11 hari, yakni sejak 12 hingga 23 Agustus 2026.

Dalam konferensi pers yang dibacakan Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentani, SH., SIK., MH., disampaikan bahwa dari enam kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka laki-laki beserta barang bukti sabu dengan total berat sekitar 5,5 gram.

Pengungkapan dilakukan di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Sumenep. Dua TKP berada di Kecamatan Kota, sedangkan masing-masing satu TKP berada di Kecamatan Bluto, Pasongsongan, dan Lenteng.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya enam unit telepon seluler, tiga unit sepeda motor, satu timbangan digital, satu iPad, serta satu bong.

Kapolresta Sumenep menerangkan, tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AL, RY, AM, AH, IH, SH, dan IM. Dari tujuh tersangka tersebut, empat orang berprofesi sebagai wiraswasta, sementara tiga lainnya tidak bekerja atau pengangguran.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda. Tiga orang berperan sebagai pengedar, tiga orang sebagai kurir, dan satu orang sebagai pembeli.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidana yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan. Penerapan ketentuan pidana juga disesuaikan dengan peran dan status masing-masing tersangka, termasuk ketentuan Pasal 127 ayat (1) UU RI tentang Narkotika.

Kapolresta Sumenep mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya transaksi atau penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Kami akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen bersama, mengingat Kabupaten Sumenep tidak hanya memiliki wilayah daratan, tetapi juga kawasan kepulauan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep untuk bersama-sama berkomitmen memberantas narkoba dan menjaga wilayah Sumenep dari berbagai gangguan akibat penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

(M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *