Headlines

KPK Geledah Empat Lokasi di Bengkulu, Pengembangan Kasus Suap Ijon Proyek Rejang Lebong Terus Bergulir

WhatsApp Image 2026 08 16 at 9.14.00 PM

JAKARTA — JAGAT BATARA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim penyidik KPK menggeledah empat lokasi pada Rabu (12/8) dan Kamis (13/8). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengurai lebih jauh dugaan aliran kepentingan dan keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara suap proyek yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, empat lokasi yang digeledah terdiri atas rumah dua aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, serta lokasi milik pihak swasta.

“Keempat lokasi tersebut yaitu rumah milik dua orang ASN pada Dinas PUPR Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta,” kata Budi dalam keterangannya, yang dikutip Minggu (16/8).

Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Budi menyebut barang-barang tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari materi penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Langkah penggeledahan ini menjadi penting karena perkara yang semula berpusat pada dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong kini dikembangkan ke sejumlah pihak dan lokasi lain di Bengkulu.

Selain penggeledahan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

“Selain itu, pada hari Rabu dan Jumat, penyidik juga melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi, yang bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu,” ujar Budi.

Lima Tersangka Telah Dijerat

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa suap terkait proyek yang disebut sebagai ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

Dua tersangka diduga sebagai pihak penerima suap, yakni Bupati Rejang Lebong Fikri dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan pihak yang diduga memberikan suap. Mereka adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penyidikan Mengarah pada Jaringan yang Lebih Luas?

Penggeledahan terhadap kediaman ASN, anggota DPRD, dan pihak swasta di Kota Bengkulu menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Namun, keberadaan dokumen dan perangkat elektronik yang disita belum serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh pemilik lokasi telah terlibat dalam tindak pidana. Keterkaitan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.

Di titik inilah perkembangan perkara menjadi menarik untuk dicermati. Penggeledahan di sejumlah lokasi di luar pusat perkara dapat menjadi bagian dari strategi KPK untuk memetakan hubungan antara proses pengadaan, calon penyedia, pejabat pemerintah, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki kepentingan terhadap proyek.

Publik kini menunggu sejauh mana hasil pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta pemeriksaan barang elektronik tersebut dapat membuka fakta baru dalam perkara.

Pasal yang Disangkakan

Untuk Fikri dan Harry Eko Purnomo, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, kasus dugaan suap proyek Rejang Lebong belum berhenti pada lima tersangka yang telah ditetapkan.

Penggeledahan empat lokasi di Bengkulu menjadi sinyal bahwa penyidik masih berupaya mengurai perkara secara lebih menyeluruh. Publik pun patut menunggu hasil penyidikan tanpa mendahului proses hukum, sembari memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan asas praduga tak bersalah tetap menjadi pijakan dalam setiap perkembangan perkara.

MP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *