Sumenep – JAGAT BATARA. Polsek Guluk-Guluk bersama Unit Resmob Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, seorang terduga pelaku berinisial F berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Guluk-Guluk Iptu Arief Wardoyo, S.H., M.H., M.A.P. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat oleh pelapor pada Senin (27/7/2026).
“Benar, jajaran Polsek Guluk-Guluk bersama Unit Resmob Polresta Sumenep telah berhasil mengamankan tersangka F kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat itu kami mendapat informasi bahwa tersangka diduga akan melarikan diri ke luar kota dengan menumpangi bus antarkota yang mengarah ke luar Madura. Seketika itu juga kami langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres Pamekasan dan Polres Sampang untuk melakukan penangkapan. Akhirnya kami dibantu Unit Resmob Polres Sampang menghadang bus yang diduga ditumpangi tersangka di wilayah Sampang. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Arief Wardoyo.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal serta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, peristiwa bermula ketika terduga pelaku berinisial F mendatangi rumah korban. Setelah sempat meninggalkan lokasi, terduga pelaku kembali bersama beberapa orang lainnya. Cekcok mulut yang terjadi kemudian berujung pada dugaan aksi penganiayaan secara fisik menggunakan senjata tajam.
Korban diketahui bernama Munajib (65), warga Dusun Guluk-Guluk Tengah, Desa Guluk-Guluk. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada bahu sebelah kiri akibat senjata tajam serta luka lecet pada tangan kanan. Korban selanjutnya mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Guluk-Guluk.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara damai serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
(MP)
