Headlines

Berbekal Informasi Warga, Polsek Sapeken Bongkar Peredaran Pil “Y”, Ratusan Butir Berhasil Disita

WhatsApp Image 2026 07 25 at 2.03.43 PM

SUMENEP – JAGAT BATARA. Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken, Polresta Sumenep, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu berupa obat jenis Pil “Y”.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Ujung, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (27) yang diduga sebagai pelaku.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sapeken IPTU Wijono Aris Sasongko, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang menyebut rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi Pil “Y”. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Sapeken melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mendatangi lokasi.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah botol kecil berisi 135 butir Pil ‘Y’ yang dipegang oleh terduga pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar, kembali ditemukan lima bungkus plastik, masing-masing berisi 100 butir Pil ‘Y’, yang disimpan di dalam tas hitam merek Vans,” ujar Kapolsek.

Selain ratusan butir Pil “Y”, petugas juga mengamankan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat tersebut.

WhatsApp Image 2026 07 25 at 2.03.41 PM 1

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh Pil “Y” tersebut adalah miliknya dan diedarkan kepada pembeli di wilayah Desa Pagerungan Kecil. Pelaku juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di Banyuwangi yang identitasnya masih dalam proses penyelidikan.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sapeken untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep guna proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

Kapolsek Sapeken mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan berbahaya, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep.
(MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *