Headlines

Jaksa Agung Tegaskan Tak Ada Tebang Pilih, Kuntadi Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi hingga Pemulihan Aset

WhatsApp Image 2026 07 24 at 23.56.29

JakartaJAGAT BATARA. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi agar seluruh penanganan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung berjalan secara independen, objektif, profesional, transparan, serta bebas dari segala bentuk intervensi kepentingan. Penegasan tersebut disampaikan dalam acara pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Dalam arahannya, Burhanuddin menekankan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana terhadap pelaku. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum juga harus diukur dari kemampuan aparat dalam memulihkan kerugian negara melalui penelusuran dan pemulihan aset secara optimal.

“Pastikan seluruh perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung tetap berjalan secara independen, objektif, profesional, transparan, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan apa pun,” tegas Burhanuddin.

Jaksa Agung juga meminta seluruh jajaran Jampidsus memberikan perhatian khusus terhadap perkara-perkara korupsi yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat serta menimbulkan kerugian besar bagi keuangan maupun perekonomian negara. Menurutnya, perkara yang menyangkut kepentingan publik harus menjadi prioritas penanganan karena secara langsung memengaruhi kualitas pelayanan negara kepada masyarakat.

“Berikan perhatian khusus terhadap perkara-perkara yang menyangkut hajat hidup masyarakat serta memiliki dampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara,” ujarnya.

Selain itu, Burhanuddin mengingatkan agar setiap perkara korupsi ditangani secara tuntas tanpa adanya perlakuan tebang pilih. Ia menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan diikuti dengan upaya maksimal dalam menelusuri serta memulihkan aset hasil tindak pidana untuk dikembalikan kepada negara.

“Pastikan setiap perkara ditangani secara tuntas, tidak tebang pilih, dan didukung oleh alat bukti yang cukup, serta diikuti penelusuran dan pemulihan aset secara optimal,” katanya.

Meski menekankan pentingnya pemberantasan korupsi secara tegas, Burhanuddin juga mengingatkan agar penyidik tidak bertindak melampaui prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Ia meminta aparat penegak hukum menghindari praktik mencari-cari kesalahan tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, setiap perkara pidana harus memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (actus reus) dan adanya niat jahat atau kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan (mens rea) sebelum ditingkatkan ke tahap penegakan hukum lebih lanjut.

“Hindari mencari-cari kesalahan, serta pastikan ada perbuatan melawan hukum dan mens rea yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Arahan Jaksa Agung tersebut menjadi penegasan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas penanganan perkara korupsi di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Burhanuddin menegaskan bahwa prinsip independensi, objektivitas, profesionalisme, dan transparansi harus menjadi fondasi utama agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum tanpa dipengaruhi tekanan politik maupun kepentingan tertentu.

Selain itu, penekanan terhadap optimalisasi pemulihan aset menunjukkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang diproses, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dapat dipulihkan untuk kepentingan masyarakat.

Melalui arahan tersebut, Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan publik, sehingga setiap perkara korupsi yang ditangani mampu memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi negara dan masyarakat. (SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *