Sukabumi – JAGAT BATARA. Proyek pembangunan gedung pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Jalan Ahmad Yani, Palabuhanratu, kembali menjadi perhatian publik. Bangunan yang menghabiskan anggaran sekitar Rp157 miliar tersebut hingga kini belum difungsikan, meski proses pembangunannya telah dimulai sejak 2019.
Gedung yang direncanakan menjadi pusat aktivitas bagi 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu belum memberikan manfaat sebagaimana tujuan awal pembangunannya. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Seputarjagat News, sejumlah bagian bangunan dilaporkan mengalami kerusakan meski belum pernah digunakan secara optimal.
Seorang warga Palabuhanratu berinisial S (55) mengatakan bangunan tersebut masih dibiarkan kosong hingga saat ini.
“Bangunannya sudah lama berdiri, tetapi sampai sekarang belum dipakai. Bahkan di beberapa bagian terlihat mengalami kerusakan,” ujarnya.
Besarnya nilai proyek yang mencapai sekitar Rp157 miliar melalui beberapa tahun anggaran membuat berbagai pihak meminta adanya penjelasan yang lebih transparan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Penjelasan tersebut dinilai penting, terutama terkait perkembangan penyelesaian proyek, kondisi fisik bangunan, hingga rencana pemanfaatannya.
Sebelumnya, Bupati Sukabumi periode 2020–2025, Marwan Hamami, dalam wawancara yang dikutip Antara pada 11 Oktober 2024, menepis anggapan bahwa proyek tersebut mangkrak. Menurutnya, keterlambatan pembangunan terjadi karena keterbatasan anggaran, sebab pemerintah daerah saat itu memprioritaskan pembiayaan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Marwan juga menyampaikan bahwa pembangunan akan kembali dilanjutkan setelah dilakukan kajian oleh lembaga dan kementerian terkait.
Namun, berdasarkan pantauan Seputarjagat News hingga Juli 2026, belum terlihat adanya aktivitas pembangunan lanjutan ataupun tanda-tanda bahwa gedung tersebut segera difungsikan sebagai pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Praktisi hukum Irianto Marpaung, SH, mengungkapkan bahwa persoalan proyek tersebut telah beberapa kali dilaporkan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku pernah diminta mendampingi pelapor saat menyampaikan laporan kepada lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Irianto, seluruh dokumen pendukung yang diminta KPK telah dilengkapi oleh pelapor. Meski demikian, hingga kini belum diketahui sejauh mana perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Faktanya, gedung yang dibangun menggunakan uang rakyat hingga saat ini belum dimanfaatkan. Kami berharap KPK memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan agar masyarakat memperoleh kejelasan dan kepastian hukum,” kata Irianto.
Ia menilai kepastian dari KPK penting agar masyarakat mengetahui perkembangan laporan yang telah disampaikan, mengingat proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut hingga kini belum memberikan manfaat bagi pelayanan publik sebagaimana yang direncanakan.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari KPK mengenai perkembangan laporan tersebut. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga belum menyampaikan informasi terbaru mengenai target penyelesaian pembangunan maupun rencana operasional gedung tersebut.
Seputarjagat News tetap menjunjung prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Apabila KPK maupun Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya sebagai pembaruan berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
