Jakarta – JAGAT BATARA. Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan BGN.
Dadan keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (3/6/2026) sore, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung dan tangan terborgol. Ia langsung digiring petugas menuju mobil tahanan di tengah kerumunan awak media yang menunggu di lokasi.
Selain Dadan, penyidik juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, mengungkapkan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG yang dikelola BGN.
Menurut Syarief, penyidik menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga sengaja digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG. Namun, tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN,” ujar Syarief.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa yayasan-yayasan yang memperoleh penugasan dalam program MBG menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Penyidik menduga sejumlah yayasan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka.
“Yayasan-yayasan yang menerima keuntungan tersebut diduga terafiliasi dan sebagian dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” ungkap Syarief.
Temuan ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena diduga menunjukkan adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan mitra program strategis nasional tersebut.
Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra SPPG, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Para tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga spesifikasi kebutuhan tidak disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Akibatnya, sejumlah proyek pengadaan diduga mengalami penggelembungan harga (mark up) dan tidak sesuai kebutuhan operasional program MBG.
Beberapa pengadaan yang menjadi objek penyidikan antara lain:
• Pengadaan 21.801 unit peralatan dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.
• Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga.
• Pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang juga diduga tidak sesuai spesifikasi serta mengalami penggelembungan harga.
• Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai kebutuhan dan diduga di-mark up.
Penyidik menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar sekaligus menghambat efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Sejalan dengan perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Jakarta.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Jeffry, membenarkan langkah penyidik tersebut.
“Benar, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan petugas keamanan setempat, penggeledahan dimulai sejak dini hari. Selama proses berlangsung, para pegawai BGN tidak diperbolehkan memasuki gedung dan diminta menunggu di area luar maupun lobi kantor.
Penyidik diketahui menyisir sejumlah ruangan untuk mencari dokumen, perangkat elektronik, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang timbul dalam perkara yang menyeret mantan petinggi Badan Gizi Nasional tersebut.
(SP)
