Headlines

13 Tahun Digantung Dana BSM, Pengusaha Sepatu Sukabumi Tagih Rp395 Juta: “Kalau Sudah Cair, Uangnya ke Mana?”

WhatsApp Image 2026 04 23 at 07.57.48

SUKABUMIJAGAT BATARA. Setelah lebih dari satu dekade menunggu kepastian, Firmansyah, pengusaha sepatu asal Lembursitu, akhirnya buka suara. Ia mengaku belum menerima pembayaran atas pengadaan 6.086 pasang sepatu untuk 40 sekolah dasar negeri di Kecamatan Jampang Tengah sejak 2012, meski dokumen resmi terbaru menyebut dana bantuan siswa miskin (BSM) telah lama dicairkan.

Dalam wawancara di kediamannya, Rabu (22/4/2026), Firmansyah menyampaikan tudingan serius terkait dugaan penyimpangan dana pendidikan. Ia menyebut dirinya “digantung” oleh birokrasi selama 13 tahun dengan alasan yang sama: anggaran belum turun.

“Selama ini saya selalu diberi jawaban dana BSM belum cair. Saya percaya karena ini lembaga pendidikan. Tapi sekarang ada surat resmi yang menyebut dana itu sudah cair. Lalu ke mana uangnya?” ujarnya.

Pengadaan sepatu dilakukan pada September 2012 oleh CV Abadi Berkat Mandiri milik Firmansyah. Distribusi mencakup 6.086 pasang sepatu ke 40 SDN di Jampang Tengah, dengan nilai kontrak Rp395.590.000.

Menurut pengakuannya, proses pemesanan melibatkan unsur resmi pendidikan tingkat kecamatan, termasuk UPTD, PGRI, dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Barang telah diterima dan digunakan siswa. Namun hingga kini, pembayaran tak kunjung direalisasikan.

Firmansyah mengaku harus menanggung beban berat akibat keterlambatan tersebut. Untuk menutup kewajiban kepada pabrik, ia menjual aset pribadi seperti rumah dan kendaraan.

Selain itu, ia memperkirakan kerugian imateril mencapai lebih dari Rp250 juta akibat biaya penagihan selama bertahun-tahun, termasuk transportasi, administrasi, hingga pendampingan hukum.

“Rasanya bukan nagih utang, tapi seperti minta belas kasihan,” katanya.

Titik balik terjadi pada 2026 ketika Firmansyah menerima surat resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Dokumen itu menyatakan dana BSM yang menjadi dasar pembayaran pengadaan sepatu telah dicairkan.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait aliran dana dan potensi pelanggaran hukum.

Screenshot 2026 04 23 102259

Berdasarkan dokumen yang dimiliki korban, terdapat indikasi sejumlah pelanggaran pidana, di antaranya:

  • Penipuan (Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023), dugaan penggunaan keterangan tidak benar terkait status pencairan dana.
  • Penggelapan (Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023), jika dana telah cair namun tidak disalurkan kepada pihak berhak.
  • Tindak pidana korupsi karena dana BSM merupakan bagian dari keuangan negara.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut terlibat.

Firmansyah meminta perhatian langsung dari Bupati Sukabumi dan Gubernur Jawa Barat untuk mengusut kasus ini secara terbuka. Ia menekankan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar sengketa bisnis, melainkan menyangkut integritas dunia pendidikan.

“Ini bukan hanya soal saya. Ini soal keadilan bagi pelaku usaha kecil yang bekerja sama dengan pemerintah,” ujarnya.

Kasus ini turut menyeret nama 40 sekolah dasar negeri yang menerima distribusi sepatu. Pertanyaan publik mengemuka mengenai transparansi pengelolaan dana dan akuntabilitas pihak sekolah serta organisasi pendidikan terkait.

Pengamat kebijakan publik menilai, jika benar terjadi penyimpangan, kasus ini dapat mencederai upaya penanaman nilai kejujuran dan tanggung jawab di lingkungan sekolah.

Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas dana ratusan juta rupiah tersebut. Sementara itu, Firmansyah masih menunggu haknya dibayarkan—hak yang menurutnya telah tertunda terlalu lama.

“Sepatunya sudah lama dipakai anak-anak. Tapi keringat yang membuatnya belum pernah dibayar,” katanya.

(SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *