Headlines

DPD JWI Sukabumi Raya Soroti Alih Fungsi Lahan di Cikidang, Desak Kajian Ulang dan Penegakan Hukum

WhatsApp Image 2025 12 19 at 8.44.21 PM

Sukabumi – JAGAT BATARA. Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPD JWI) Sukabumi Raya menyampaikan keprihatinan serius terhadap maraknya alih fungsi lahan yang dinilai mengabaikan hukum dan kelestarian lingkungan. Kondisi tersebut disebut sebagai salah satu pemicu meningkatnya bencana alam, khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menegaskan bahwa tidak ada pihak mana pun di Indonesia yang kebal hukum. Menurutnya, hukum ditegakkan demi terciptanya keadilan dan keberlangsungan hidup bangsa, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi hari ini adalah akibat dari tidak dihargainya hukum dan tata kelola lingkungan. Jika dibiarkan, kita sedang mewariskan bencana kepada anak dan cucu kita,” tegas Lutfi Yahya.

Soroti Alih Fungsi Lahan Perkebunan Karet

Sebagai bentuk kepedulian, DPD JWI Sukabumi Raya telah menyampaikan surat himbauan kepada PT Payinangan/PT DSN Tbk yang berlokasi di Desa Cikidang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi. Surat tersebut mempertanyakan alih fungsi lahan perkebunan karet menjadi tanaman pisang.

Lutfi Yahya menjelaskan, pisang merupakan tanaman jangka pendek yang tidak sesuai ditanam di kawasan dataran tinggi. Perubahan fungsi lahan tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem dan keseimbangan ekologis, serta meningkatkan risiko banjir dan bencana lingkungan yang pada akhirnya merugikan masyarakat sekitar.

DPD JWI juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk mengkaji ulang alih fungsi lahan tersebut, termasuk rencana alih fungsi lahan perkebunan karet Linggamanik di wilayah Bantar Gadung, yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekologis serupa.

Tuntut Kepatuhan Plasma 20 Persen HGU

Dalam kesempatan yang sama, Lutfi Yahya juga menyoroti kewajiban perusahaan terkait pemberian lahan plasma kepada masyarakat. Ia meminta agar PT Payinangan yang diakui berada di bawah PT DSN Tbk, taat terhadap aturan dengan memberikan plasma sebesar 20 persen dari total luas lahan Hak Guna Usaha (HGU)

Berdasarkan data dan keterangan masyarakat serta unsur Muspika setempat, lahan plasma yang diberikan kepada masyarakat di Kecamatan Cikidang hanya sekitar 17 hektare, padahal seharusnya mencapai 38 hektare dari total luas HGU 190 hektare.

“Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban plasma sesuai ketentuan, maka HGU dapat dicabut sebagaimana sanksi yang diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya.

Mengacu Regulasi dan Reforma Agraria

DPD JWI Sukabumi Raya menegaskan bahwa tuntutan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) tentang penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai landasan hukum agraria nasional.
  • Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, termasuk penyelesaian konflik dan pemerataan kesejahteraan. Komitmen Selamatkan Lingkungan

Lutfi Yahya menegaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah akan mendorong upaya rekonstruksi alam demi menyelamatkan masa depan daerah dan meminimalisir risiko bencana akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

“Sesuai amanat Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Bapak Dedi Mulyadi, kami siap mendukung langkah-langkah kebaikan demi menjaga alam dan melindungi masyarakat,” pungkasnya.

Dian Iskandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *