Headlines

KPK: Karyawan Harian Lepas di PT PP Cairkan Dana hingga Rp80 Miliar

Screenshot 2025 10 17 091806

Jakarta – JAGAT BATARA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Kali ini, dugaan korupsi menyeruak dalam proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan modus operandi yang digunakan para pelaku. Salah satu temuan paling mencengangkan adalah penyalahgunaan identitas pegawai harian lepas untuk mencairkan dana proyek fiktif.

“Jadi ada subkon-subkon fiktif yang dikerjakan di lingkup PT PP, di antaranya menggunakan nama-nama pegawai harian lepas yang bekerja di PT PP. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan identitas,” ungkap Budi.

Budi menjelaskan bahwa proyek-proyek yang dimaksud sebenarnya tidak pernah ada alias fiktif. Namun, pencairan dana tetap dilakukan oleh oknum-oknum yang terlibat, seolah-olah proyek tersebut benar-benar dikerjakan oleh pihak ketiga.

“Tujuannya adalah untuk melakukan pencairan fiktif dari proyek-proyek tersebut,” tegas Budi.

KPK mendalami modus ini lewat pemeriksaan terhadap empat orang saksi pada hari yang sama. Keempat saksi tersebut adalah manajer proyek yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proyek-proyek tersebut:

  • Danang Adi Setiadji – diperiksa terkait perannya saat menjabat sebagai Manajer Proyek Sulut-1 Coal FSPP.
  • Junaidi Heriyanto – diperiksa atas perannya dalam Proyek MPP Paket 7.
  • Darmawan Surya Kusuma – dimintai keterangan terkait proyek PSPP Portsite / Manyar Power Line.
  • Sholikul Hadi – diperiksa atas perannya dalam proyek Jayapura dan Kendari.

KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 9 Desember 2024. Menurut pernyataan resmi Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, saat ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan jabatan tersangka, belum dapat disampaikan saat ini,” ujar Tessa dalam keterangan pers pada Jumat (20/12/2024).

Tak hanya itu, KPK juga telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial DM dan HNN, guna memastikan kelancaran proses hukum.

Dalam temuan awal, KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp80 miliar. Jumlah tersebut berasal dari pencairan dana untuk proyek-proyek yang tidak pernah dikerjakan oleh subkontraktor yang ditunjuk.

“Hasil perhitungan sementara kerugian negara pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar,” ujar Tessa.

Skema korupsi ini terbilang rapi namun memanfaatkan celah yang sangat mendasar, yakni pencatutan identitas pegawai harian lepas untuk mendirikan perusahaan fiktif. Perusahaan-perusahaan inilah yang kemudian digunakan sebagai subkontraktor proyek yang tidak pernah ada.

Tagihan dari proyek fiktif tersebut tetap dibuat dan diproses sesuai prosedur administrasi, sehingga pencairan dana pun berjalan tanpa hambatan. Padahal, secara faktual, tidak ada kegiatan pembangunan yang terjadi.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan diumumkan seiring dengan pengembangan kasus.

Publik kini menanti langkah tegas KPK dalam mengusut tuntas praktik korupsi yang bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mencoreng nama perusahaan BUMN yang selama ini dikenal sebagai tulang punggung pembangunan infrastruktur nasional. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *