Jakarta — JAGAT BATARA. Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, melakukan mutasi besar-besaran di tubuh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebanyak 73 pejabat struktural, termasuk 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai provinsi, mengalami pergeseran jabatan. Dari jumlah itu, sembilan Kajati resmi ditarik ke Kejaksaan Agung pusat untuk menempati posisi strategis.
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani pada 13 Oktober 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kabar tersebut.
“Benar, telah beredar mutasi sejumlah pejabat di jajaran Kejaksaan. Ini merupakan bagian dari rotasi dan promosi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi,” ujar Anang di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Mutasi kali ini menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah nama besar di tingkat provinsi yang kini akan bertugas di Kejaksaan Agung.
Beberapa di antaranya adalah:
- Rina Virawati, yang sebelumnya menjabat Kajati Kalimantan Selatan, kini menempati posisi baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan. Posisi Rina digantikan oleh Tiyas Widiarto, mantan Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
- Ahelya Abustam, eks Kajati Kalimantan Barat, dipercaya menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
- Andi Muhammad Taufik, sebelumnya Kajati Sulawesi Utara, kini menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
- Yulianto, mantan Kajati Sumatera Selatan, kini menjadi Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat).
- Yuni Daru Winarsih, Kajati Sumatera Barat, ditarik menjadi Direktur Tata Usaha Negara pada Jamdatun.
- Zet Tadung Allo, Kajati Nusa Tenggara Timur, kini menempati posisi Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
- Agus Salim, eks Kajati Sulawesi Selatan, dimutasi menjadi Inspektur Keuangan II pada Jamwas.
- Riono Budisantoso, Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta, dipromosikan menjadi Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
- Agoes Soenanto Prasetyo, Kajati Maluku, kini menjabat sebagai Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Perombakan besar ini juga membawa wajah-wajah baru di jajaran Kejati di daerah:
- Emilwan Ridwan, sebelumnya Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejagung, kini menjabat Kajati Kalimantan Barat menggantikan Ahelya Abustam.
- Jacop Hendrik Pattipeilohy, eks Direktur I Bidang Intelijen Kejagung, kini menjabat Kajati Sulawesi Utara menggantikan Andi Muhammad Taufik.
- Ketut Sumedana, yang sebelumnya menjabat Kajati Bali, kini resmi mengisi posisi Kajati Sumatera Selatan menggantikan Yulianto.
- Muhibuddin, eks Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus, kini ditunjuk sebagai Kajati Sumatera Barat.
- Roch Adi Wibowo, mantan Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Kejagung, kini menjabat Kajati Nusa Tenggara Timur menggantikan Zet Tadung Allo.
- Didik Farkhan Alisyahdi, yang sebelumnya Inspektur Keuangan II Jamwas, kini menjabat Kajati Sulawesi Selatan.
- Gde Ngurah Sriada, sebelumnya Direktur B pada Jampidum, diangkat menjadi Kajati DIY menggantikan Riono Budisantoso.
- Rudy Irmawan, eks Direktur Pertimbangan Hukum pada Jamdatun, kini menjabat sebagai Kajati Maluku menggantikan Agoes Soenanto Prasetyo.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa mutasi besar-besaran ini merupakan bagian dari strategi reformasi birokrasi dan peningkatan profesionalisme di lingkungan Kejaksaan.
“Rotasi ini bukan semata-mata pergantian jabatan, tapi upaya memperkuat kinerja dan mempercepat transformasi kelembagaan agar Kejaksaan semakin responsif terhadap tuntutan publik,” kata Anang.
Mutasi ini juga menjadi bagian dari evaluasi kinerja tahunan di mana pejabat yang dinilai berhasil mendapatkan promosi ke jabatan strategis, sedangkan yang lain mendapat penugasan baru untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum di daerah. (MP)