Jakarta — JAGAT BATARA. Upaya bersih-bersih di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum berakhir. Setelah memecat 26 pegawai pajak karena pelanggaran berat, DJP kini kembali memeriksa 13 pegawai lainnya yang diduga terlibat kasus serupa.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa proses penegakan disiplin dan integritas di institusinya akan terus berjalan tanpa pandang bulu. Ia memastikan langkah tegas itu bukan sekadar simbolik, melainkan komitmen nyata untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap otoritas pajak.
“Masih ada 13 lagi yang kami proses. Nanti akan berkembang, jadi enggak cuma segitu,” ujar Bimo saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
Bimo tidak menutup kemungkinan jumlah pegawai yang akan diperiksa bisa bertambah. Ia berharap langkah ini dapat menjadi peringatan keras agar pegawai lain menjaga integritas dan bekerja sesuai aturan.
“Mudah-mudahan sih setop, kalau orangnya sudah baik-baik semua,” tambahnya.
Meski tak merinci secara spesifik pelanggaran apa yang dilakukan 26 pegawai pajak yang sudah dipecat, Bimo membenarkan bahwa sebagian dari mereka terlibat dalam kasus pengemplangan pajak dengan nilai mencapai Rp60 triliun.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas DJP tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi aparatur pajak yang menyalahgunakan wewenang, terutama dalam pengelolaan penerimaan negara.
“Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo Wijayanto) nemuin orang-orang (pegawai DJP) yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (7/10).
Purbaya berharap tindakan ini menjadi efek jera bagi seluruh jajaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Ia menegaskan bahwa era bermain-main dengan kewajiban negara telah berakhir, dan ke depan, setiap pegawai dituntut untuk bekerja dengan profesional, bersih, serta transparan.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Kementerian Keuangan berupaya menunjukkan komitmen untuk membangun institusi pajak yang berintegritas tinggi serta mampu mengelola keuangan negara tanpa celah korupsi dan penyalahgunaan jabatan. (MP)