AMBON – JAGAT BATARA. Dunia perbankan lokal kembali diguncang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menahan Fitri Junaidi alias Vita, seorang Mantri Kupedes BRI Unit Ambon Kota, atas dugaan korupsi senilai Rp1,97 miliar. Penahanan dilakukan pada Senin (22/9/2025) setelah penyelidikan intensif terhadap praktik penyalahgunaan dana nasabah dan penyaluran kredit fiktif selama periode 2020 hingga 2023.
Dalam konferensi pers, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Agustinus Baaka Tandililing, menjelaskan secara rinci berbagai modus yang digunakan tersangka. Fitri, yang diangkat sebagai pegawai tetap BRI pada 2018 di Unit Namlea dan kemudian dipindahkan ke Ambon Kota pada 2020, diduga menyalahgunakan jabatannya secara sistematis.
Berikut beberapa skema korupsi yang dilakukan:
- Kredit Topengan
Fitri menggunakan identitas 31 orang nasabah dengan meminjam KTP mereka secara ilegal untuk mengajukan kredit fiktif seperti KUR, KUPRA, dan Kupedes. Total dana yang dicairkan melalui skema ini mencapai Rp813 juta, yang kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi.
- Kredit Tampilan
Dalam modus ini, Fitri bekerjasama dengan calon debitur untuk memalsukan profil usaha mereka. Bahkan, ia memotret calon debitur di tempat usaha milik orang lain agar memenuhi syarat dokumentasi perbankan. Setelah pencairan, dana kredit dibagi dua dengan debitur.
- Peningkatan Plafon Kredit
Fitri juga meningkatkan plafon kredit KUR dan KUPRA dari kebutuhan riil 11 debitur, lalu mengambil selisih pencairan senilai Rp271,73 juta untuk kepentingannya sendiri.
- Kredit Fiktif Lanjutan
Dalam periode 18 Oktober 2022 hingga 27 Februari 2023, Fitri kembali memproses kredit KUPRA untuk 7 debitur dan merekomendasikan 2 lainnya, dengan total dana Rp206,4 juta yang kembali diselewengkan.
- Penyalahgunaan Setoran Debitur
Dana angsuran dan pelunasan pinjaman dari 57 debitur senilai Rp442,27 juta, yang seharusnya disetorkan ke rekening BRI, justru ditransfer ke rekening pribadi Fitri.
- Penarikan Dana Nasabah via Simpedes Palsu
Modus terakhir: Fitri menarik uang simpanan nasabah senilai Rp241,85 juta melalui program Simpedes palsu, dengan iming-iming hadiah emas. Setelah meminta buku tabungan dan ATM korban, ia menguras dana tersebut tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
“Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.975.257.330, berdasarkan hasil laporan investigatif resmi,” tegas Aspidsus Tandililing.
Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti. Fitri resmi dititipkan ke Lapas Perempuan Kelas III Ambon setelah keluar dari Gedung Kejati Maluku dengan pengawalan ketat petugas.
Fitri enggan memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Termasuk saat ditanya soal dugaan bahwa sebagian dana hasil korupsi digunakan untuk membiayai sekolah perwira sang suami yang merupakan anggota Polri.
Kasus ini menuai sorotan tajam publik, terutama terkait pengawasan internal di tubuh BRI serta komitmen aparat penegak hukum dalam menindak korupsi yang melibatkan sektor perbankan dan kepercayaan nasabah. (MP)