Bandar Lampung – JAGAT BATARA. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali membuat gebrakan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Dalam penyidikan yang berlangsung Rabu (3/9/2025), tim penyidik Kejati menyita berbagai aset mewah milik Arinal dengan total nilai mencapai Rp 38,5 miliar.
Penyitaan dilakukan langsung dari kediaman pribadi Arinal yang berlokasi di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Aset yang diamankan mencakup:
- Tujuh unit mobil mewah senilai total Rp 3,5 miliar
- Logam mulia seberat 645 gram senilai Rp 1,29 miliar
- Uang tunai, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, senilai Rp 1,35 miliar
- Deposito di sejumlah bank sebesar Rp 4,4 miliar
- 29 sertifikat hak milik tanah dengan nilai estimasi mencapai Rp 28 miliar
Meski telah resmi disita, ketujuh unit mobil mewah milik Arinal masih terparkir di garasi rumahnya. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan lahan parkir di kantor Kejati Lampung yang saat ini tengah dalam proses renovasi.
“Aspek fisik kendaraan masih berada di kediaman ARD (Arinal Djunaidi), namun status hukumnya sudah kami amankan. Surat-surat kendaraan sudah kami pegang,” ujar Armen Wijaya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Sabtu (6/9/2025).
Untuk sementara, kendaraan-kendaraan tersebut dititipkan di rumah Arinal hingga proses pemindahan ke kantor Kejati memungkinkan dilakukan.
Berikut adalah daftar lengkap tujuh mobil pribadi milik Arinal Djunaidi yang kini dalam status penyitaan:
- Toyota Zenik Modellista 2.0 Q HV
- Esemka Bima 1.2 4×4 M/T warna putih
- Honda WR-V warna putih
- Toyota Alphard 2.5 Hybrid CVT warna hitam
- Toyota Hiace 28 MT warna silver metalik
- Mercedes Benz GLS 400 A/T warna hitam metalik
- Toyota Kijang 2.4 Q A/T warna hitam metalik
Deretan kendaraan ini menunjukkan variasi kelas kendaraan, dari mobil nasional Esemka hingga SUV mewah Mercedes Benz, yang menjadi sorotan tajam publik.
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), dengan nilai mencapai USD 17,286 juta atau setara Rp 270 miliar.
Dana PI tersebut diterima oleh Pemerintah Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE), yang kemudian dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Saat menjabat Gubernur, Arinal diketahui juga menjabat sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PT LJU. Dengan posisi tersebut, ia memiliki otoritas penting dalam proses pengelolaan dana besar tersebut, yang kini tengah disorot penyidik.
Kejati Lampung menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru maupun perluasan penyitaan aset lainnya.
“Proses masih terus berjalan. Kami mendalami seluruh aliran dana dan aset yang terindikasi berasal dari tindak pidana,” tutup Armen. (MP)