Sidoarjo – JAGAT BATARA. Kabar menggembirakan datang dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), meskipun sebagian besar dari mereka tidak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.
Kepastian tersebut disampaikan Bupati Subandi usai memimpin rapat bersama jajaran pejabat Pemkab dan unsur legislatif di Ruang Delta Wicaksana, Setda Sidoarjo, pada Rabu (20/8/2025). Dalam rapat tersebut hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Fenny Apridawati, Ketua DPRD Abdillah Nasih, serta Ketua Komisi A DPRD Rizza Ali Faizin.
“Tidak ada satu pun dari pegawai Non ASN yang di-PHK. Mereka tetap akan bekerja di instansi masing-masing dan akan kita angkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” tegas Bupati Subandi.
Bupati menjelaskan, dari total ribuan pelamar seleksi PPPK di Kabupaten Sidoarjo, terdapat 3.843 orang pegawai non-ASN yang gagal lolos. Namun, mereka seluruhnya telah masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dikategorikan sebagai R3 dan R4. Pemkab akan mengakomodasi mereka dengan mengangkatnya sebagai PPPK Paruh Waktu, sebuah skema baru yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan BKN.
“Yang kemarin ikut tes dari kategori R3 dan R4, akan kita angkat semua sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Namun demikian, masih terdapat 2.311 pegawai non-ASN lainnya yang tidak termasuk dalam kategori R3 dan R4. Untuk mereka, Pemkab masih mencari solusi alternatif, di antaranya melalui skema outsourcing sesuai regulasi dari BKN.
“Yang tidak kita angkat juga tidak kita PHK, hanya kita alihkan ke sistem outsourcing. Kalau di daerah lain ada yang diberhentikan, di Sidoarjo tidak ada yang seperti itu,” jelas Subandi.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini lahir dari kebutuhan riil Pemkab. Setiap tahun, ratusan ASN memasuki masa pensiun, sementara perekrutan ASN baru sangat terbatas. Untuk itu, mengangkat pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi menjadi PPPK paruh waktu adalah langkah yang masuk akal dan efisien.
Subandi juga memastikan bahwa proses pengangkatan PPPK ini dilakukan secara bersih dan transparan. Ia mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang mencoba memanfaatkan situasi dengan melakukan pungutan liar atau mengatasnamakan pejabat tertentu.
“Kami pastikan tidak ada hal-hal seperti itu. Saya ingin nasib pegawai non-ASN ada kepastian karena mereka sudah lama mengabdi,” tegasnya.
Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bupati dan jajarannya. Ia menilai keputusan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap ribuan tenaga non-ASN yang telah berkontribusi besar bagi pelayanan publik di Sidoarjo.
“Alhamdulillah teman-teman dari Pemkab dan DPRD kompak untuk memutuskan hal ini. Kita akan mengawalnya bersama-sama. Karena ini menyangkut nasib ribuan warga Sidoarjo,” ujarnya.
DPRD juga berkomitmen untuk memastikan tidak ada pengurangan atau penghapusan tenaga non-ASN. Semua akan tetap bekerja sebagaimana mestinya sambil menunggu proses penyesuaian ke skema baru. (DS)