Headlines

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Pengangkutan Bansos Kemensos 2020: Negara Rugi Rp200 Miliar

Screenshot 2025 08 19 174904

Jakarta – JAGAT BATARA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak praktik korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Kali ini, fokus pengusutan berada pada pengangkutan bansos, yang diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar.

“Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari tiga orang perseorangan dan dua korporasi. Meski begitu, hingga kini identitas para tersangka tersebut belum diungkap ke publik.

“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” tambah Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara besar korupsi bansos sembako Kemensos tahun 2020 yang sebelumnya telah menyeret sejumlah nama ke meja hijau. KPK menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Agustus 2025, khusus untuk menangani dugaan korupsi dalam aspek pengangkutan dan distribusi bansos.

“KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025,” jelas Budi, Rabu (13/8/2025).

Dalam proses penyidikan ini, sejumlah langkah strategis telah diambil, termasuk penetapan tersangka dan upaya pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK telah mengajukan permintaan larangan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap empat individu penting dalam dugaan korupsi ini, antara lain:

  • Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT)
    → Komisaris Utama PT Dosni Roha (DNR)
  • Herry Tho (HT)
    → Direktur Operasional DNR Logistics (2021–2024)
  • Kanisius Jerry Tengker (KJT)
    → Direktur Utama DNR Logistics (2018–2022)
  • Edi Suharto (ES)
    → Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial

Pencegahan ini dilakukan untuk mencegah para pihak tersebut melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi dalam penyaluran bansos di Kemensos. Sebelumnya, pada 2020, mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara divonis 12 tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam pengadaan bansos COVID-19.

Kini, aspek distribusi bansos—khususnya dalam proses pengangkutan logistik—menjadi sorotan karena melibatkan jumlah anggaran yang fantastis dan berpotensi merugikan negara dalam skala besar.

KPK berkomitmen untuk terus mendalami aliran dana, mekanisme kerja sama pengangkutan, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk di sektor swasta dan internal Kemensos.

“Kami terus telusuri seluruh keterlibatan pihak, baik perorangan maupun korporasi. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegas Budi Prasetyo. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *