Jakarta – JAGAT BATARA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara. Salah satu pihak yang diperiksa adalah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan terhadap Idianto dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, oleh tim penyidik KPK, Selasa (19/8). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterangannya terkait proyek-proyek jalan yang tengah diselidiki.
“Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Budi, keterangan dari Idianto akan dicocokkan dengan keterangan para saksi lainnya untuk mencari petunjuk dan bukti tambahan yang dapat membuat perkara ini semakin terang.
“Adapun pemeriksaan ini juga dilakukan secara bersamaan dengan pihak Kejagung dari sisi etiknya. Ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH),” tambah Budi.
Selain Idianto, KPK sebelumnya telah memeriksa beberapa pihak dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, yakni:
- Muhammad Iqbal – Mantan Kepala Kejari Mandailing Natal
- Gomgoman Haloman Simbolon – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal
Pekan lalu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 60 saksi, yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk PNS, mahasiswa, hingga anggota kepolisian.
Salah satu saksi penting dalam perkara ini adalah Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, yang dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkup Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:
- Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut
- M. Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)
- M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT Rona Na Mora (RN)
Kelima tersangka telah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mencuat dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dugaan korupsi terkait sejumlah proyek jalan di bawah Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I Sumut dengan total nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.
Rincian Proyek di Dinas PUPR Sumut:
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2023
→ Nilai proyek: Rp56,5 miliar - Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2024
→ Nilai proyek: Rp17,5 miliar - Rehabilitasi dan penanganan longsoran jalan (tahun 2025)
- Preservasi lanjutan pada tahun 2025
Rincian Proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut:
- Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labusel
→ Nilai proyek: Rp96 miliar - Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot
→ Nilai proyek: Rp61,8 miliar
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban. Proyek-proyek lainnya juga akan ditelusuri guna membongkar keseluruhan skema korupsi yang terjadi.
KPK menekankan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang menyangkut uang rakyat dan infrastruktur publik ini. (MP)