Pati – JAGAT BATARA. Selasa, 19 Agustus 2025. Bupati Pati, Sudewo, berpeluang mendapat keringanan hukuman apabila terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Hal ini karena Sudewo telah mengembalikan sejumlah uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menjelaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi memang dapat dijadikan pertimbangan untuk meringankan hukuman. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Namun, perlu digarisbawahi, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidananya,” ujar Yudi saat dihubungi, Senin, 18 Agustus 2025.
Diduga Berperan Besar dalam Proyek DJK
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Sudewo diduga memiliki peran signifikan dalam kasus korupsi DJKA yang terjadi pada 2021–2022. Saat itu, Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI yang membidangi perhubungan.
KPK menduga Sudewo tidak hanya terlibat dalam proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro, tetapi juga di beberapa daerah lain seperti Jakarta, Semarang, Tegal, dan Jawa Barat.
“Perannya cukup besar, dan ke depannya penanganannya bisa sekaligus,” kata Asep pada 14 Agustus 2025.
Nama Sudewo Muncul di Persidangan
Nama Sudewo muncul dalam persidangan kasus ini yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, 9 November 2023. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan bukti berupa foto uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp 3 miliar yang disita dari rumah pribadi Sudewo.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana dari Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen, Bernard Hasibuan, yang kini menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Namun demikian, Sudewo membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang Rp 720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung maupun Rp 500 juta dari Bernard Hasibuan melalui staf bernama Nur Widayat.
KPK Terus Kembangkan Kasus
Hingga kini, KPK telah menetapkan total 15 tersangka dalam kasus korupsi proyek perkeretaapian yang mencakup wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Terbaru, pada 12 Agustus 2025, KPK menahan Risna Sutriyanto, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perhubungan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di kantor Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah—yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta tersebut, KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek oleh sejumlah pihak melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga proses tender.
Proyek-proyek yang disorot antara lain:
- Pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso,
- Jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan,
- Proyek konstruksi dan supervisi jalur rel di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat,
- Perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Sudewo Masih Berstatus Saksi
Meski namanya santer disebut dalam pengembangan kasus, KPK menyatakan bahwa hingga saat ini Sudewo masih berstatus sebagai saksi. Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan status hukumnya berubah sesuai perkembangan alat bukti.
DS & MP