Headlines

Kaur Keuangan Desa Rindu Hati Ditahan, Kasus Korupsi DD dan ADD Kembali Menguak Fakta Baru

51ddab770421b6e4d53e1a5c1c6e5d05 scaled

Bengkulu Tengah — JAGAT BATARA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, untuk periode 2016–2021.

Tersangka tersebut adalah SS, mantan Bendahara sekaligus Kaur Keuangan Desa Rindu Hati. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Yudi Adiansyah, SH, MH.

“Alat bukti sudah cukup, sehingga SS resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Ia terbukti terlibat dalam perkara yang sama dengan SM, yang lebih dulu kami tetapkan sebagai tersangka pekan lalu,” ujar Yudi, Jumat (8/8/2025).

Sebelumnya, Kejari menetapkan SM, anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2024–2029 sekaligus mantan Kepala Desa Rindu Hati, sebagai tersangka utama. Saat menjabat kades pada 2016–2021, SM diduga mengambil kebijakan yang merugikan keuangan desa.

SM disebut merealisasikan honorium pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa dan insentif tim pelaksana kegiatan (TPK) yang bersumber dari DD dan ADD, tetapi tidak menyerahkannya kepada perangkat desa. Meski demikian, laporan pertanggungjawaban (LPJ) dibuat seolah-olah honor tersebut telah diterima.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara hasil pembangunan fisik di Desa Rindu Hati dengan laporan yang tercatat. Bahkan, tim TPK yang seharusnya menerima insentif juga mengaku tidak pernah mendapatkan hak mereka.

SM saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu untuk 20 hari ke depan, sementara penyidik menyiapkan berkas pelimpahan tahap II. SS sebagai tersangka baru juga akan menjalani pemeriksaan intensif guna memperdalam penyidikan.

Kejari Bengkulu Tengah menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan desa selama lima tahun berturut-turut. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *