Headlines

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun 2025, Bahas RPJMD 2025-2029 dan Perubahan KUA-PPAS

Screenshot 20250722 054300 Chrome 544x1024 1

Sukabumi – JAGAT BATARA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD pada Senin (21/7/2025). Dalam rapat ini, berbagai agenda strategis dibahas, termasuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029, serta perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Badan Musyawarah DPRD yang dilaksanakan pada 18 Juli 2025. Rapat tersebut membahas Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi untuk periode Juli hingga Agustus 2025.

Adapun agenda utama Rapat Paripurna ke-26 meliputi:

  1. Penyampaian Laporan Panitia Khusus II DPRD.
  2. Pengambilan keputusan atas Raperda RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029.
  3. Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD.
  4. Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Raperda dan Nota Kesepakatan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025.
  5. Penyampaian sambutan dan pendapat akhir Bupati.

Rapat dimulai dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus II DPRD yang membahas Raperda RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029. Laporan tersebut disampaikan oleh Uden Abdunnatsir dan memuat hasil pembahasan Raperda RPJMD. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, pengambilan keputusan terhadap Raperda dilakukan setelah mendengarkan laporan panitia khusus dan disetujui secara lisan oleh anggota DPRD yang hadir.

Selanjutnya, Wakil Ketua II DPRD H. Usep menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD mengenai Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Pembahasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan adanya pembahasan dan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD sebelum perubahan KUA dan PPAS menjadi dasar penyusunan perubahan APBD.

“Alhamdulillah, proses penandatanganan telah kita laksanakan bersama. Dengan demikian, Raperda RPJMD 2025-2029 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi, sementara Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD,” ujar Budi Azhar Mutawali.

Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan apresiasi kepada Badan Anggaran, Panitia Khusus II, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, para kepala perangkat daerah, serta semua pihak yang berperan aktif dalam proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan ini.

Rapat Paripurna ke-26 ditutup dengan penyampaian sambutan dan pendapat akhir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *