Sukabumi – JAGAT BATARA, 30 Juni 2025. Lembaga Swadaya Masyarakat KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi), yang berperan sebagai pengawas sosial dan kontrol terhadap kebijakan publik, mengungkap dugaan pelanggaran regulasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) 2025 di sejumlah SMA dan SMK Negeri se-Kota Sukabumi.
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan hasil pengaduan masyarakat, investigasi lapangan, dan verifikasi data dari pihak-pihak berkompeten. KOMPAK menilai adanya indikasi kuat pelanggaran aturan, khususnya dalam pelaksanaan jalur domisili kuota khusus dan jalur KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu) yang dinilai menyimpang dari prinsip keadilan dan asas transparansi.
Untuk meminta klarifikasi dan hak jawab, LSM KOMPAK telah mengajukan audiensi resmi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah 5 Sukabumi. Namun, dalam pertemuan yang dijadwalkan, Kepala KCD tidak hadir meski surat undangan audiensi ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran Kepala KCD. Padahal, kehadiran beliau sangat krusial dalam memberikan penjelasan atas keresahan publik ini,” ujar Eka Firmansyah, salah satu praktisi pendidikan dan aktivis dunia pendidikan di sela-sela audiensi yang akhirnya hanya dihadiri oleh Humas KCD, beberapa staf, pengawas wilayah, dan sejumlah kepala SMA serta SMK Negeri di Kota Sukabumi.
Adapun poin-poin utama yang disoroti dalam audiensi tersebut meliputi:
- Dugaan pelanggaran regulasi dalam sistem penyelenggaraan SPMB 2025.
- Pembiaran terhadap praktik yang menyimpang pada jalur domisili kuota khusus dan jalur KETM yang tetap menggunakan perhitungan jarak.
- Tidak optimalnya fungsi pengawasan dari KCD Wilayah 5 dalam memastikan pelaksanaan SPMB berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 86/PK.03/DISDIK/2025.
Aris Munandar selaku Sekjen DPP LSM KOMPAK menegaskan bahwa langkah ini dilakukan bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan sistem pendidikan berjalan sesuai asas regulasi yang berlaku. Mereka juga meminta agar pemerintah provinsi segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memberi sanksi bila ditemukan pelanggaran nyata dalam proses SPMB tersebut.
“Transparansi dalam pendidikan adalah harga mati. Ini bukan soal siapa yang salah, tapi soal memastikan kesempatan yang adil bagi seluruh anak bangsa,” pungkasnya.
Polemik ini menjadi sorotan penting di tengah upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memperkuat kualitas tata kelola pendidikan yang berintegritas dan berpihak kepada masyarakat luas.
(Sukma – A. Suhendar)