Headlines

Wartawan Gadungan Pemeras Jaksa Ditangkap Tim Intelijen Kejati Jakarta, Uang Rp5 Juta Jadi Barang Bukti

Screenshot 2025 05 30 081830

JAKARTA — JAGAT BATARA. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) menangkap seorang pria berinisial LSN yang diduga kuat sebagai wartawan gadungan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/5/2025) atas dugaan pemerasan terhadap seorang pejabat struktural Kejati Jakarta berinisial AR.

Kepala Penerangan Hukum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis (29/5/2025), menyebutkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah tim intel mengidentifikasi tindakan pemerasan yang dilakukan LSN terhadap Jaksa AR.

“Tim intel Kejati DKJ telah mengamankan seorang dengan inisial LSN yang diduga telah melakukan pemerasan kepada pejabat struktural Kejati DKJ inisial AR,” jelas Syahron.

LSN diduga menggunakan modus berpura-pura sebagai wartawan untuk mengikuti jalannya persidangan dalam suatu perkara. Ia kemudian melancarkan tuduhan terhadap jaksa berinisial TH, menuding jaksa tersebut bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai untuk tidak menetapkan seseorang berinisial AJ sebagai tersangka.

Tindakan intimidatif dilakukan LSN melalui berbagai kanal, mulai dari pesan WhatsApp, pemberitaan di media massa, hingga mengorganisasi dua aksi demonstrasi. Selama periode tertentu, LSN diketahui telah menulis dan menyebarkan setidaknya tujuh berita yang menyudutkan Jaksa TH dan kasus yang ditanganinya.

Puncak dari rangkaian pemerasan ini terjadi pada 27 Mei 2025, saat LSN menghubungi Jaksa AR melalui WhatsApp untuk mengatur pertemuan dengan dalih ingin melakukan konfirmasi. Dalam pertemuan tersebut, LSN secara langsung meminta uang sebesar Rp5 juta agar pemberitaan negatif serta aksi demonstrasi dihentikan.

“Sesaat kemudian, tim intelijen Kejati DKJ melakukan pengamanan terhadap LSN dan ditemukan uang Rp5 juta di dalam tas LSN yang diakui LSN berasal dari Jaksa AR,” ungkap Syahron.

Selain uang tunai Rp5 juta yang ditemukan di dalam tas, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti telepon genggam yang berisi pesan ancaman serta rekaman suara saat LSN meminta uang kepada AR. Barang-barang tersebut langsung diserahkan kepada pihak Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Barang bukti diserahkan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” pungkas Syahron.

Penangkapan LSN ini menjadi pengingat serius terhadap ancaman pemerasan berkedok jurnalistik yang mencederai prinsip-prinsip kebebasan pers serta integritas penegakan hukum. Kasus ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dalam menangkal segala bentuk penyimpangan, baik dari dalam maupun luar institusi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *