Headlines

Wamen PU Mangkir dari Pemeriksaan, Kejati NTT Jadwalkan Pemanggilan Ulang Terkait Dugaan Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim

kajati ntt zet tadung allo saat ditemui detikbali di kantornya selasa 2752025 simon sellydetikbali 1748334532608 169

Kupang – JAGAT BATARA. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Wamen PUPR), Diana Kusumastuti, setelah yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan pertama sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 unit rumah untuk eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan perannya sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya sekaligus mantan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR tahun 2023.

Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, mengonfirmasi ketidakhadiran Diana dan menyampaikan bahwa tim penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) tetap menghormati kesibukannya sebagai pejabat negara. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi siapapun untuk mengabaikan panggilan dari kejaksaan.

“Kami maklumi mungkin karena wakil menteri banyak kegiatan yang sudah terjadwalkan. Kami akan atur untuk panggil lagi apakah beliau ke sini ataukah kami yang memeriksa di Jakarta,” ujar Zet dalam konferensi pers di Kantor Kejati NTT, Selasa (27/5/2025).

Zet menambahkan bahwa hingga saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Penyidik Kejati NTT masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang sedang dikaji oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT dan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Kami sudah melakukan upaya perhitungan kerugian keuangan negara ke BPKP NTT dan sementara ditelaah di BPKP dan juga ke ahli konstruksi ITB,” jelas mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Zet juga menegaskan bahwa proses penyelidikan berjalan secara profesional dan tidak mendapat tekanan atau intervensi dari pihak manapun.

Pemanggilan Diana sebelumnya didasarkan pada Surat Pemanggilan Nomor B-1915/N.3/Fd.1/05/2025, yang diterbitkan tanggal 14 Mei 2025. Diana diminta hadir pada tanggal 21 Mei 2025 di Kejati NTT, namun tidak hadir sesuai jadwal.

Menanggapi hal ini, Diana Kusumastuti menyatakan pihaknya memang telah menerima surat panggilan tersebut. Namun karena kesibukan, ia belum dapat memenuhi panggilan penyidik.

“Memang kami mendapatkan surat tersebut. Namun, karena kemarin kesibukan kami, jadi kami akan menjadwalkan ulang. Namun, waktunya kami masih belum mendapatkan dari Kejati,” ujar Diana saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat skala proyek dan status para penerima manfaat yang merupakan eks pejuang Timor Timur. Kejati NTT berkomitmen menuntaskan penyelidikan kasus ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *