Tanjungpandan – JAGAT BATARA, 16 Juni 2025. Wakil Bupati Belitung, Syamsir, menggelar forum koordinasi di ruang rapat Bupati pada Jumat sore (13/6/2025), untuk membahas persoalan perizinan nelayan yang kian mendesak. Forum ini dihadiri perwakilan Dinas Perikanan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpandan, Pelabuhan Perikanan Nusantara, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bangka Belitung.
Dalam forum tersebut, Syamsir mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak keluhan dari para nelayan Belitung yang kesulitan mendapatkan izin melaut. Akibatnya, mereka tidak hanya tidak bisa melaut, tetapi juga tidak bisa mengakses bahan bakar bersubsidi yang menjadi hak nelayan.
“Banyak nelayan kita yang bahkan datang ke rumah saya mengadukan masalah ini,” ujar Syamsir dengan nada prihatin.
Ia menegaskan, sebelum melaut, kapal nelayan wajib memiliki sejumlah dokumen seperti Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), surat keterangan spesifikasi mesin (pas kecil/besar), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Namun di lapangan, proses pengurusan izin kerap terkendala sistem digital yang tidak semua nelayan pahami, mengingat latar belakang pendidikan mereka yang beragam.
“Nelayan kita ini harus dipandu dan dibantu. Jadi tolonglah, Bapak Ibu sekalian, sebagai abdi masyarakat, kita punya tanggung jawab moral untuk membantu mereka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syamsir juga menyoroti bahwa sebagian proses perizinan mengharuskan pengurusan di luar Pulau Belitung, sehingga menambah beban biaya bagi para nelayan.
“Kalau memang ada biaya yang harus dibayar, tolong disampaikan secara transparan kepada nelayan sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai solusi sementara, Dinas Perikanan Kabupaten Belitung memberikan kemudahan bagi kapal nelayan berukuran 6 hingga 30 GT. Kapal yang belum melengkapi seluruh dokumen bisa menyerahkan persyaratan minimal untuk memperoleh rekomendasi izin melaut sementara selama satu bulan. Kebijakan ini diharapkan memberi waktu bagi nelayan melengkapi seluruh persyaratan administratif.
Forum ini ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan sinergi antarinstansi dalam menyederhanakan proses perizinan, serta mempercepat pelayanan agar nelayan tidak lagi terhambat dalam mencari nafkah di laut.
(Deds)