Jakarta – JAGAT BATARA. Kasus kontroversial vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur kini menyeret nama besar mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, ke meja hijau. Rudi resmi dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/7/2025).
Jaksa menyatakan Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dalam pengurusan perkara yang berujung pada putusan bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB, yang sebelumnya didakwa dalam kasus kekerasan yang menyebabkan kematian Dita Amelia.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang.
Tak hanya pidana penjara, jaksa juga menuntut Rudi untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak mampu membayar, maka denda tersebut akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas jaksa.
Jaksa turut menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan terhadap Rudi. Salah satu aspek yang memberatkan adalah tindakan Rudi yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Sebagai Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi dinilai memiliki tanggung jawab besar menjaga integritas institusi. Namun, justru ia diduga menjadi bagian dari rekayasa hukum yang mencoreng wajah peradilan di Indonesia.
Sementara itu, jaksa mencatat beberapa hal yang meringankan, antara lain:
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan
- Kooperatif dalam proses hukum
- Memiliki tanggungan keluarga
Belum pernah dihukum sebelumnya
Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur pada awal 2024 oleh PN Surabaya. Putusan tersebut langsung menuai protes luas dari publik, mengingat sebelumnya Ronald didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Dita Amelia, yang berujung pada kematian korban.
Di tengah sorotan publik, KPK bergerak cepat membuka penyelidikan. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat adanya praktik suap yang melibatkan petinggi pengadilan. Salah satu nama yang kemudian muncul adalah Rudi Suparmono, yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.
Saat ini, perkara Rudi Suparmono masih berada di tahap penuntutan. Majelis hakim belum memutuskan vonis akhir terhadap Rudi. Namun, dengan tuntutan pidana penjara tujuh tahun dan denda ratusan juta rupiah, Rudi terancam menjalani hukuman berat apabila hakim sependapat dengan tuntutan jaksa.
Publik kini menanti kelanjutan perkara ini sebagai ujian integritas lembaga peradilan, sekaligus sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi, terutama di lingkungan yudikatif yang selama ini dikenal tertutup dan rawan konflik kepentingan. (MP)