Headlines

Usai Diserahkan ke Kejaksaan, Kadishub Pematangsiantar Juham Situmorang Resmi Ditahan

usai diserahkan ke kejaksaan kadis perhubungan julham situmorang resmi ditahan 2025 07 28 19 36 37 2699

Pematangsiantar – JAGAT BATARA. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang, resmi ditahan usai diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Senin (28/7/2025). Julham ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di kawasan RS Vita Insani.

Usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari, Julham terlihat keluar dengan rompi tahanan berwarna oranye, masker, dan tangan diborgol. Ia langsung digiring menuju Lapas Kelas I Medan untuk menjalani penahanan sementara.

Penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses persidangan berjalan lancar dan menghindari potensi hambatan dari pihak tersangka.

“Penahanan dilakukan agar tidak menghambat proses persidangan ke depan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung.

Menurut Arga, keputusan penahanan diambil lantaran selama penyidikan, Julham dua kali mangkir dari panggilan penyidik, sehingga dikhawatirkan dapat mempersulit jalannya penyelidikan.

Kasus dugaan pungli ini bermula dari permintaan kompensasi retribusi parkir oleh Julham kepada pihak RS Vita Insani. Permintaan tersebut diajukan melalui surat dinas, menyusul adanya renovasi rumah sakit yang membuat bahu jalan—area parkir utama—tidak bisa digunakan.

“Julham menerima uang sebesar Rp 48.600.000, namun tidak disetorkan ke kas daerah saat itu. Baru pada Desember 2024, saat kasus ini sudah bergulir, uang tersebut disetor ke kas daerah,” jelas Arga.

Julham kini akan menjalani penahanan di Lapas Kelas I Medan sembari menunggu jadwal persidangan. Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, termasuk pengumpulan bukti tambahan terkait dugaan pungli ini. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *