Headlines

Tuntut 7 Tahun Penjara, Jaksa: Mantan Ketua PN Surabaya Terima Gratifikasi Rp 21,9 Miliar

eks ketua pn surabaya didakwa terima suap miliaran dari pihak ronald tannur 1747635261911 169

Jakarta – JAGAT BATARA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menerima gratifikasi senilai Rp 21,9 miliar yang berkaitan dengan jabatannya. Keyakinan itu disampaikan dalam persidangan kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025).

Jaksa mengungkapkan bahwa temuan uang miliaran tersebut bermula dari penggeledahan tim penyidik di rumah Rudi, yang berlokasi di Jalan Cempaka Barat, Jakarta Pusat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang dalam berbagai mata uang, yaitu:

  • Rp 1.721.569.000 (rupiah),
  • USD 383.000 (sekitar Rp 6,3 miliar),
  • SGD 1.099.581 (sekitar Rp 13,9 miliar).

Jika digabungkan, total uang yang ditemukan mencapai Rp 21.963.626.339.

“Bahwa mata uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang ditemukan oleh penyidik di rumah terdakwa Rudi Suparmono tersebut dikemas sedemikian rupa oleh terdakwa, lalu terdakwa simpan ke dalam empat buah tas berbentuk koper maupun ransel,” jelas jaksa.

Jaksa menegaskan, uang tersebut tidak disimpan di rekening bank atau lembaga penyimpanan resmi lainnya.

Dalam persidangan, Rudi mengaku uang tersebut berasal dari honor sebagai narasumber di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya. Ia juga menghadirkan saksi meringankan (a de charge).

Namun, jaksa menilai keterangan itu tidak konsisten dengan barang bukti.

“Dalam persidangan, para saksi a de charge justru tidak dapat lagi mengenali baik amplop maupun jumlah uang yang pernah diserahkan kepada terdakwa,” kata jaksa.

“Berdasarkan rekap honor narasumber atas nama Rudi yang terdapat dalam acara pemeriksaan kedua saksi a de charge tersebut, hasilnya tidak bersesuaian dengan barang bukti yang disita dari rumah terdakwa,” lanjutnya.

Jaksa juga menegaskan Rudi gagal membuktikan asal-usul mata uang asing tersebut, termasuk bukti transaksi jual-beli yang sah.

Jaksa mengungkapkan bahwa uang senilai Rp 21,9 miliar itu tidak pernah dilaporkan Rudi ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Uang tersebut juga tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut, maka unsur gratifikasi telah terpenuhi dan terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum,” tegas jaksa.

Atas temuan dan bukti yang diajukan, JPU menuntut Rudi Suparmono dengan hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, Rudi juga dituntut membayar denda Rp 750 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *