Sukabumi – JAGAT BATARA. Minggu, 1 Desember 2024. Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk Mitsubishi Colt Diesel terjadi di Kampung Mariuk, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Truk yang membawa muatan kayu tersebut menabrak enam kios di sepanjang tepi jalan, mengakibatkan kerusakan parah pada bangunan-bangunan tersebut, meskipun tidak ada korban jiwa.
Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Fiekry Adi Perdana, dalam keterangannya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal ketika truk bernomor polisi D 9546 VF yang dikemudikan oleh sopir utama, Delpin, sedang dalam perjalanan dari arah Kiaradua menuju Bagbagan. Karena merasa kelelahan, Delpin kemudian menyerahkan kendali truk kepada keneknya, Repan Maulana (20), yang juga dalam keadaan mengantuk.
“Sopir truk, Delpin, mengaku telah mengemudi dari Jampang hingga Cisarakan. Merasa lelah dan mengantuk, dia menyerahkan kemudi kepada keneknya, Repan. Namun, Repan yang juga dalam kondisi mengantuk kehilangan konsentrasi saat mengemudi,” ujar AKP Fiekry.
Akibat kehilangan kendali, truk yang dipimpin oleh Repan itu melaju ke kanan jalan dan menabrak enam kios yang berada di tepi jalan. Dalam pengakuannya, Repan menyatakan bahwa pandangannya terganggu akibat rasa kantuk yang hebat. “Pandanganku kabur, saya kira ada motor di depan, jadi saya banting setir ke kanan. Ternyata, itu hanya bayangan karena saya terlalu ngantuk,” ujarnya.
Selain faktor kelelahan dan kurangnya konsentrasi, insiden ini semakin diperparah oleh kenyataan bahwa Repan Maulana tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sebuah kelalaian yang menjadi dasar hukum dalam dugaan pelanggaran dalam insiden ini.
“Repan tidak memiliki SIM, yang merupakan pelanggaran serius. Mengemudi tanpa SIM dan dalam kondisi mengantuk tentu saja meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan,” kata AKP Fiekry menambahkan.
Meskipun kerusakan material yang ditimbulkan cukup signifikan, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah akibat kerusakan pada enam kios yang dihantam truk, beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Pihak kepolisian kini tengah menangani kasus ini dengan serius, dan kemungkinan akan ada proses hukum terkait kelalaian dalam mengemudi, baik terhadap sopir utama Delpin yang menyerahkan kemudi kepada kenek tanpa memperhitungkan kondisi fisiknya, maupun terhadap Repan Maulana yang tidak memiliki SIM dan mengemudi dalam keadaan tidak layak. Polisi juga akan mengkaji lebih lanjut terkait tanggung jawab hukum atas kerugian yang ditimbulkan kepada pemilik kios.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewajiban memiliki SIM dan menjaga kondisi fisik yang prima saat mengemudi, terlebih ketika mengemudi kendaraan bermuatan yang memiliki potensi bahaya lebih besar. Kepolisian menghimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen dan kondisi tubuh dalam keadaan fit sebelum mengemudi demi keselamatan bersama. (Red)