SUKABUMI — JAGAT BATARA, Kamis, 24 September 2026. Persoalan pembayaran honor Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) pada Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2025 menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat perbedaan informasi mengenai jumlah TKSK yang masih aktif menerima honor dengan jumlah personel yang tercantum dalam rincian pembayaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jagat Batara, anggaran honor TKSK dalam APBD Kabupaten Sukabumi tahun 2025 tercatat sebesar Rp272.251.000.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Ace Yusuf Friadi, S.IP., menjelaskan kepada awak media bahwa pembayaran honor TKSK yang direalisasikan mencapai Rp234 juta.
Adapun rincian pembayaran yang disampaikan adalah sebagai berikut:
Januari–Desember: 12 orang selama 12 bulan dengan honor Rp500.000 per bulan, total Rp72.000.000.
Januari–November: 10 orang selama 11 bulan dengan honor Rp500.000 per bulan, total Rp55.000.000.
Januari–September: 17 orang selama 9 bulan dengan honor Rp500.000 per bulan, total Rp76.500.000.
Januari–Agustus: 7 orang selama 8 bulan dengan honor Rp500.000 per bulan, total Rp28.000.000.
Januari–Mei: 1 orang selama 5 bulan dengan honor Rp500.000 per bulan, total Rp2.500.000.
Jika seluruh rincian tersebut dijumlahkan, total pembayaran mencapai Rp234.000.000.
Dipertanyakan Setelah Banyak TKSK Diangkat PPPK
Persoalan kemudian muncul karena sejumlah TKSK yang tercantum dalam struktur sebelumnya disebut telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seorang TKSK berinisial B mengatakan kepada Jagat Batara bahwa pada 2025 jumlah TKSK yang masih murni berada di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi disebut hanya sekitar 10 orang.
Menurut B, satu TKSK menangani satu kecamatan. Sementara itu, sebanyak 37 TKSK lainnya disebut telah diangkat menjadi PPPK pada sejumlah instansi, termasuk Kementerian Agama dan Kementerian Sosial, dalam beberapa periode pengangkatan.
“Pada tahun 2025 TKSK murni yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi hanya tinggal 10 orang, artinya 10 kecamatan. Sisanya 37 orang sudah diangkat menjadi PPPK,” ujar B.
Atas kondisi tersebut, B mempertanyakan siapa pihak yang sebenarnya menerima pembayaran honor sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Ia meminta agar persoalan tersebut ditelusuri oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi maupun aparat penegak hukum (APH), khususnya terhadap 37 nama TKSK yang disebut tidak lagi menerima honor.
“Yang dipertanyakan itu siapa sebenarnya penerima honor yang dibayarkan oleh bendahara atas perintah Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial tersebut,” katanya.
TKSK yang Sudah PPPK Mengaku Tak Menerima Honor
Keterangan serupa disampaikan TKSK berinisial I, yang mengaku telah diangkat menjadi PPPK di Kementerian Sosial.
I menegaskan bahwa dirinya tidak menerima honor TKSK tahun 2025 sebagaimana yang dipersoalkan tersebut.
“Saya tidak menerima honor untuk tahun 2025 tersebut, baik perlengkapan lainnya yang dianggarkan oleh pihak Dinas Sosial,” ungkap I.
Menurut I, dirinya bersama rekan-rekan TKSK yang telah diangkat menjadi PPPK meminta agar apabila terdapat pembayaran honor yang tercatat atas nama mereka tetapi tidak pernah diterima, persoalan tersebut segera diklarifikasi dan dana yang tidak memiliki dasar pembayaran dikembalikan ke kas daerah.
Langkah tersebut, menurutnya, penting untuk mencegah munculnya persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
“Mewakili teman-teman yang sudah diangkat menjadi PPPK, kami meminta kepada pejabat Dinas Sosial yang diduga seolah-olah membayarkan honor 37 TKSK lainnya untuk dikembalikan ke kas daerah demi menjaga hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
I juga menyatakan bahwa apabila Inspektorat atau aparat penegak hukum meminta keterangan dari para TKSK yang disebut dalam pembayaran tetapi mengaku tidak menerima honor, mereka siap memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka alami.
Perlu Verifikasi Dokumen dan Penerima Dana
Perbedaan antara jumlah TKSK yang disebut masih aktif dengan jumlah orang yang tercantum dalam rincian pembayaran menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen.
Di antaranya, siapa saja penerima honor tahun 2025, apakah seluruh nama yang tercantum benar-benar menerima pembayaran, kapan pembayaran dilakukan, serta apa dasar administrasi pembayaran terhadap TKSK yang telah diangkat menjadi PPPK.
Selain itu, perlu dipastikan kesesuaian antara dokumen penganggaran, daftar penerima, bukti transfer atau pembayaran, tanda terima, serta laporan pertanggungjawaban keuangan.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pembayaran tersebut masih merupakan persoalan yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan atau rekayasa pertanggungjawaban sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, klarifikasi dari Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Inspektorat Kabupaten Sukabumi, serta pihak-pihak terkait menjadi penting untuk memberikan penjelasan secara transparan mengenai realisasi anggaran honor TKSK tahun 2025.
(HSN)
