Headlines

Tindak Lanjut atas Dugaan Pelanggaran Permendikbud di SMKN 1 Gunungguruh, Sukabumi: Potensi Penyalahgunaan Dana BOSP dan BOPD

WhatsApp Image 2025 01 18 at 12.27.16 bea43d31

Kabupaten Sukabumi – JAGAT BATARA. Sabtu, 18 Januari 2025. Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun oleh Tim Media Seputar Jagat News, terkait jumlah peserta didik yang tidak sesuai dengan ruang kelas di SMKN 1 Gunungguruh Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.

Di dalam Dapodik tertulis data jumlah peserta didik (PD) 1493/siswa dan 22 ruang kelas. Jumlah guru: 74 dan Tendik: 21 Kepala Sekolah: Ai Sumarni dan Operator: Supandi, data rekap pertanggal 15 Januari 2025.

Jumlah siswa ideal dalam satu kelas SMA adalah 20–36 siswa. Jumlah ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Berikut jumlah minimal dan maksimal siswa dalam satu kelas di jenjang SMA: Minimal: 20 siswa, Maksimal: 36 siswa. Namun, ketentuan ini tidak bisa diterapkan secara menyeluruh di Indonesia karena kondisi sekolah yang beragam. Untuk itu, Mendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017. Surat edaran ini menyatakan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk peserta didik baru di kelas X.

Rombongan belajar (rombel) adalah kumpulan siswa yang terdaftar di satu kelas. Sebaliknya jumlah Peserta didik di SMKN 1 Gunungguruh idealnya 22 ruang kelas X 36 (maximal) = 792 PD tetapi pada kenyataannya ada kelebihan sebanyak 701 PD. Hal ini sudah melanggar Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 secara tegas peraturan ini melarang Sekolah Negeri menambah rombongan belajar (rombel atau ruang kelas baru saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) sesuai pasal 33

(1). .Jika berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

(2). Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.

(3). Dalam hal daya tampung sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah pemerintah daerah lain yang terdekat.

(6). Penyaluran peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sampai dengan ayat 5 dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.

(7). Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh:

(a). Menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan dan atau.

(b). Menambah ruang kelas baru.

Menurut pasal ini awak media melihat bahwa tidak dibenarkan adanya over load dalam penerimaan Peserta Didik. Seseorang Guru SMKN 1 Gunungguruh sebut saja berinisial (N) 17/1/2025 ketika ditanya oleh awak media terkait masalah jumlah peserta didik tersebut,

(N) mengatakan “Jumlah peserta didik menurut dia lebih kurang 1500/Siswa melebihi kapasitas, dan cara sistem pembelajarannya misal Matematika dalam satu minggu 5 jam,atau 4 jam, kemudian ada yang dilakukan daring 2 jam secara bergiliran. Artinya ini sudah merugikan masyarakat dan Negara terkait Dana BOSP (Pusat) dan BOPD Provinsi Jawa Barat.” jelas N.

Dalam hal ini pun akan berimbas kepada penggunaan dana BOSP, BOPD. Kualitas peserta didik, Kenyamanan dari peserta didik, dan karena tidak ada ruang kelasnya, akhirnya Peserta didik berada dirumah pada jam pelajaran dan diduga daring tersebut tidak dilaksanakan dikarenakan guru full day mengajar sampai sore hari. Dampak terburuknya adalah peserta didik pada saat jam pelajaran sekolah terjadi tauran di jalanan, disebabkan kelasnya melebihi kapasitas.

Hal ini juga berdampak terhadap pengelolaan anggaran BOSP yang diterima dari Pusat sebesar Rp. 1.510.000 X 1493 = Rp 2.254.430.000 dan BOPD Provinsi Jawa 1493 X Rp 600.000 = Rp 895.800.000 Jumlah keseluruhan Rp 3.150.230.000. Sebesar inilah anggaran yang dikelola Kepsek dan Bendaharanya.

Dilain pihak ketika awak media meminta tanggapan seorang Auditor Keuangan berinisial (N A) terkait yang berhak menggunakan dana BOSP dan BOPD Provinsi Jawa Barat adalah siswa yang terdaftar di sekolah Negeri itu.

Namun apabila Kapasitas penampungan Peserta Didiknya maximal hanya 792 PD, artinya pertanggungjawaban Penggunaan Dana BOSP dan BOPD sebesar Rp 1.510.000 x 792 = Rp 1.195.920.000 , dan BOPD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 600.000 X 792 = Rp 475.2000.000. dana tersebut mungkin dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna pengeluarannya, sebaliknya Peserta Didik yang daring sebanyak 701 siswa yang dibiayai oleh BOSP (Pusat) sebesar Rp 1.510.000 X 701 = Rp 1.058.510.000. Dan Dana BOPD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 600.000 X 701 = Rp 420.600.000.
Ini patut diduga pertanggungjawaban penggunaannya bermasalah karena siswa tersebut keberadaannya diduga melanggar Permendikbud No. 1 Tahun 2021.

Dilain pihak ketika awak media konfirmasi kepada Wakasek Curiculum (Rika) 18/1/2025 melalui sambungan hubungan telepon genggamnya, dan menanyakan terkait jumlah Peserta Didik dan pembelajaran di SMKN Gunungguruh tersebut.

Menurut Rika “Jumlah siswa yang ada di SMKN Gunungguruh saat ini lebih kurang 1500 siswa, dan ketika ditanya tentang jumlah ruang kelas yang tidak mungkin bisa menampung siswa 1500 tersebut?
Kata Rika itu semua sudah masuk ke dalam Laboratorium sebanyak 6 ruangan,” jelas Rika.

Ketika ditanya terkait masalah siswa yang ada daring di rumah, menurut dia itu tidak menyalahi Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017. Padahal Permendikbud tersebut jelas mengatakan ruang kelas siswa berisi antara 20 sampai 36 siswa, tetapi dalam penjelasan yang didapatkan awak media dari Wakasek Kurikulum, Siswa 1500 tersebut semua terakomodir. Kalaupun ditambah 6 ruangan laboratorium artinya ada 28 ruang kelas X 36 Siswa = 1008 Siswa dalam ruang kelas Sisanya sebanyak 485 Siswa ini ada dimana? Dan dimana mereka praktek? Sedangkan ruangan Laboratoriumnya dipakai tempat belajar Formal. Selanjutnya yang daring praktek dimana?

Seseorang orang tua murid berinisial (BD) 17/1/2025 mengungkapkan kepada awak media terkait pembelajaran disekolah tersebut.

Menurut BD “Dia sangat keberatan dengan adanya pembelajaran sistem daring, kan sudah tidak zaman covid lagi, sedangkan anaknya tidak pernah mengikuti daring secara benar, karena bosan di rumah akhirnya bermain di luar dengan memakai seragam sekolah, yang dikhawatirkan adalah apabila terjadi tawuran antar pelajar sekolah lagi pada saat jam pembelajaran sekolah, karena anak tersebut berkeliaran di luar sekolah kemudian siapa yang bertanggung jawab apabila ada kejadian seperti itu,” ujarnya.

Lebih lanjut “Sebenarnya kalau pada saat PPDB tidak bisa menampung siswa sesuai dengan kapasitas sekolah, seharusnya jangan diterima. Selaku orang tua murid saya meminta agar Kementerian Pendidikan menertibkan sekolah, karena ada apa siswa diterima melebihi kapasitas?”

Ketika awak media konfirmasi kepada Kepsek SMKN 1 Gunungguruh Ai Sumarni, terkait jumlah siswa dan kegiatan belajar mengajar

(AI) mengatakan “Jumlah siswa sebanyak 1493 Peserta didik dan semua mengisi ruangan belajar 22 dan memakai juga 6 ruang laboratorium dan 1 perpustakaan,” jelasnya.

Namun pada saat ditanya ada kelebihan siswa belajar 485 Siswa daring di rumah padahal bukan Covid-19 lagi?

Jawab AI “Dulu pada saat PPDB orang tua murid memaksa anaknya harus diterima, maka Komite Sekolah mengatakan diterima saja,” imbuhnya.

Sementara dilain pihak kelebihan penerimaan PPDB tersebut sudah menyalahi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Tanggapan H. BUDI RAHARJO sebagai Pendiri SMKN 1 Gunungguruh. Tentang penerimaan Siswa di SMKN 1 Gunungguruh yang over kapasitas setiap tahunnya.

“Terus terang cukup kaget karena memang saya sebagai pendiri SMKN 1 Gunungguruh tersebut tidak pernah lagi dilibatkan dalam hal2 yang sifatnya internal, namun demikian keprihatinan yang cukup mendalam atas hal tersebut diatas. Jika hal ini benar seperti yang ditulis oleh awak media maka saya mohon Instansi terkait seperti KCD Wilayah 5 harus benar-benar melaksanakan Tupoksinya karena baik Kepala Sekolah ataupun KCD sangat naif jika tidak paham akan regulasi. Seharusnya KCD jauh-jauh hari mengingatkan jika hal tersebut diketahui telah melanggar Permendikbud no 1 Tahun 2021. Jangan seakan terjadi pembiaran. Ini kan menyangkut masalah uang Negara dan kenyamanan dan kwalitas peserta didik karena kelak anak tersebut akan masuk di Dunia Usaha dan Dunia Industri, juga di sekitar SMKN 1 Gunungguruh kan juga ada SMK Swasta yang terakreditas kenapa tidak dilimpahkan ke sekolah-sekolah terdekat? Jangan serakah demi mendapatkan bantuan yang besar sehingga mengesampingkan kebersamaan,”

Hal senada diungkapkan oleh Penggiat Anti Korupsi seorang berinisial (HM) 17/1/2024 kepada media terkait hal tersebut.

Menurut HM “SMKN 1 Gununghuruh diduga sudah melanggar Permendikbud no. 1 Tahun 2021 terkait PPDB dan membahayakan siswa juga yang mengikuti daring diluar sekolah pada saat jam pelajaran yang jumlahnya 485 Siswa, dimana sering terjadi tawuran antar pelajar yang berkeliaran diluar sekolah. Apakah Kepsek bertanggungjawab?” ucapnya.

“Selanjutnya pada saat pelaksanaan PPDB, tentunya ada panitia yang mengawasi kelebihan Siswa agar diarahkan kesekolah lain, apapun sebagai alasannya. Diduga dengan adanya kelebihan Siswa ratusan Peserta didik Transaksional untuk bisa masuk,” jelasnya.

Lebih lanjut “Irjen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah harus memeriksa penggunaan dana BOSP karena ada hal belajar mengajar yang tidak normal, demikian juga Inspektorat Provinsi Jawa Barat yaitu dana BOPD dari APBD Provinsi Jawa Barat. Demikian juga, karena ini ada perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi agar pihak Aparat Penegak hukum maupun KPK yang mempunyai aplikasi Pencegahan Tindak pidana Korupsi agar melihat aplikasi tersebut. Dikarenakan ada yang tidak sesuai dengan Dapodik yang diinput ke Kementerian Pendidikan,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 5 Kota dan Kabupaten Sukabumi belum dapat dihubungi oleh awak media terkait permasalahan ini. (RD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *