Headlines

Tiga Kasus Dugaan Korupsi Era Nadiem Makarim Diselidiki: Dari Chromebook, Google Cloud, hingga Kuota Gratis

Screenshot 2025 07 28 082037

Jakarta – JAGAT BATARA. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kini tengah menjadi sorotan dalam tiga perkara dugaan korupsi yang terjadi di era kepemimpinannya. Ketiga kasus ini tengah diselidiki oleh dua lembaga penegak hukum negara, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hingga kini, Nadiem masih berstatus sebagai saksi dalam seluruh perkara tersebut. Namun penyelidikan terus bergulir dan mengungkap sejumlah fakta menarik terkait proyek-proyek besar Kemendikbudristek selama pandemi COVID-19.

  1. Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook (Kejagung)
    Kasus pertama yang ditangani Kejagung adalah dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,3 triliun pada tahun 2020–2022. Laptop ini diperuntukkan bagi pelajar dan guru, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

Namun, pengadaan tersebut diduga bermasalah. Kejagung menyebut sebanyak 1,2 juta unit laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal, sehingga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 triliun.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:

  • Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD dan KPA tahun 2020–2021
  • Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP tahun 2020–2021
  • Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan
  • Jurist Tan (JT/JS) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan bahwa Nadiem Makarim diduga memiliki peran penting dalam proses pengadaan ini. Ia disebut pernah menggelar rapat virtual pada 6 Mei 2020, di mana ia memerintahkan agar seluruh pengadaan laptop menggunakan sistem operasi Chrome OS milik Google.

Lebih jauh, Nadiem juga diklaim pernah bertemu langsung dengan pihak Google dan menunjuk staf khususnya, Jurist Tan, untuk menindaklanjuti kerja sama teknis terkait pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Namun demikian, Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Qohar, penyidik masih mendalami alat bukti dan potensi keuntungan pribadi yang mungkin diperoleh, termasuk kaitan antara proyek ini dan investasi Google ke Gojek—perusahaan yang didirikan Nadiem sebelum menjabat menteri.

  1. Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud (KPK)
    Kasus kedua melibatkan penggunaan Google Cloud sebagai penyimpanan data kegiatan belajar-mengajar daring selama pandemi. KPK mengonfirmasi bahwa proyek ini juga sedang dalam tahap penyelidikan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa proyek Google Cloud merupakan bagian dari infrastruktur pendukung sistem pembelajaran digital. Data siswa, tugas, hingga ujian disimpan secara daring—yang tentunya memerlukan layanan cloud berbayar.

Asep menyebut bahwa proyek ini dilaksanakan bersamaan dengan pengadaan Chromebook dan menjadi satu ekosistem digital. Namun, proyek ini berdiri sendiri dan ditangani KPK, berbeda dari kasus laptop yang berada di bawah Kejagung.

Hingga kini, KPK belum memanggil Nadiem. Namun Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan terbuka kemungkinan Nadiem dimintai keterangan sebagai saksi.

  1. Dugaan Korupsi Kuota Internet Gratis (KPK)
    Kasus ketiga yang kini masuk radar KPK adalah dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan kuota internet gratis selama masa pandemi. Bantuan ini diberikan kepada pelajar dan pendidik di semua jenjang pendidikan mulai September 2020.

Detail alokasi kuota:

  • PAUD: 20 GB (5 GB kuota umum + 15 GB kuota belajar)
  • SD dan SMP/SMA: 35 GB (5 GB umum + 30 GB belajar)
  • Pendidik PAUD & SD/SMP/SMA: 42 GB
  • Mahasiswa & Dosen: 50 GB

Menurut KPK, pengadaan kuota internet ini juga merupakan bagian dari ekosistem digital yang mendukung pembelajaran daring, bersama dengan pengadaan Chromebook dan Google Cloud.

“Ada perangkat kerasnya, ada tempat penyimpanan datanya, ada paket datanya. Semuanya saling berkaitan,” jelas Asep Guntur.

Penyelidikan masih berlangsung dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Nadiem juga belum dimintai keterangan dalam kasus ini.

Pertanyaan yang Masih Menggantung
Meski disebut memiliki peran strategis dalam sejumlah keputusan kunci, Nadiem Makarim hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus apapun. Kejagung mengungkap bahwa penyidik masih mendalami apakah Nadiem memperoleh keuntungan pribadi atau menguntungkan pihak lain, termasuk korporasi.

“Undang-undang tidak mengharuskan seseorang mendapat keuntungan pribadi untuk dikategorikan sebagai pelaku korupsi. Cukup ada niat jahat dan tindakan yang merugikan keuangan negara,” tegas Qohar.

Kaitannya dengan investasi Google ke Gojek juga sedang diselidiki untuk melihat kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam pengadaan proyek TIK. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *