Headlines

Terungkap fakta; Dugaan keterlibatan 6 oknum Pejabat dalam pengkondisian pemenangan pengadaan Antropometri Thn 2023 pada Dinkes Kab. Sukabumi.

siluet baru

Sukabumi – JAGAT BATARA. Sabtu, 3 Agustus 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media, terkait pengadaan antropometri pada dinas kesehatan kabupaten Sukabumi Pada tahun 2023 yang bersumber dari dana alokasi khusus “Pengelolaan pelayanan gizi masyarakat” Sebesar Rp 27.436.681.500.

Kegiatan antropometri tersebut adalah berupa pengadaan 5 alat:

  1. Alat ukur tinggi badan
  2. Alat ukur panjang badan
  3. Timbangan injak
  4. Timbangan bayi
  5. Pita Lila

Barang-barang antropometri tersebut diberikan kepada posyandu hanya tidak dijelaskan pada tahun 2023 tersebut Berapa Posyandu yang menerima alat antropometri tersebut se Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut diungkapkan oleh seorang warga Sukabumi yang berinisial ( E) kepada awak media 2/8/2024 melalui sambungan telepon selulernya. “Pengadaan Antropometri tersebut dilaksanakan secara e-catalog LKPP. Namun dari awal bulan April tahun 2023 sudah dilakukan penggiringan pengkondisian terhadap perusahaan yang akan memenangkan pengadaan antropometri tersebut.” Kata (E).

Berawal dari pertemuan 6 oknum pejabat tersebut di acara PDAM tirtajasa Mandiri bertempat di Jogjakarta yang dihadiri oleh Bupati Sukabumi (MH) sekira April 2023. Lanjut (E) “Yang hadir pada saat di tempat tersebut adalah Bupati Sukabumi (MH), oknum APH, (F) ipey, anggota DPRD terpilih Kabupaten Sukabumi periode 2024 – 2029, kehadirannya di sana adalah untuk mewakili perusahaan pemenang antropometri tersebut. Karena Bupati mendengar bahwa pengadaan antropometri tersebut akan dilelang secara e-katalog LKPP oleh PJS kepala dinas Kesehatan tahun 2023 (Har) secara terbuka tanpa ada intervensi pihak manapun, Ketika itu (Har) dipanggil oleh Bupati Sukabumi beserta sekdis (M), dan kabid (H. J) agar mengkondisikan PT (En) sebagai pemenang pengadaan antropometri tersebut.” Jelasnya.

Ketika awak media bertanya kepada (E) “Dari mana saudara mengetahui tentang pengkondisian untuk pengadaan antropometri pada tahun 2023 di Dinas Kesehatan tersebut?” Kata (E) “PJS kadinkes (Har) datang kepada saya mengatakan bahwa jangan ikutan di pengadaan e-katalog LKPP Antropometri. Dikarenakan Kata (Har) ‘antropometri tersebut sudah disepakati di Jogjakarta kata si bapak (Bupati) itu agar dikasihkan kepada perusahaan yang dibawa oleh Ipey’ Kata (Har).”

Masih kata (E) “Kebetulan juga saya mengikuti pengadaan antropometri tersebut, tetapi menggunakan perusahaan milik orang lain, dan itu diketahui oleh (Har) selaku PJS Dinkes Kab. sukabumi.” Jelas (E).

“Dan terbukti pemenangnya adalah PT (En) yang diwakili oleh Ipey oknum anggota DPRD Kabupaten Sukabumi terpilih tersebut yang tergabung dalam partai yang dipimpin oleh Bupati Sukabumi.”

Hal Senada diungkapkan oleh mantan PNS Pemda Kabupaten Sukabumi yang berinisial (AP) kepada awak media 31/7/2024. Kata (AP “(Har) ketika menjabat sebagai PJS Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Pada tahun 2023 pernah bercerita kepada Saya. Kata (Har) dalam bahasa Sunda, ‘Haji saya ringrang jadi PJS KaDinkes eng kos kawin ka nu reneuh’ Arti ucapan (Har) tersebut adalah orang lain yang berbuat tapi dia yang harus bertanggung jawab.”

Lanjut AP “Saya mengerti Ucapan (Har) tersebut, karena sepanjang saya bertugas juga Dinas Kesehatan tersebut banyak masalah dan keterkaitan dengan Bupati sendiri, Wajar saja (Har) mundur dan kemudian PJS Dinkes pada saat itu dialihkan Bupati kepada (AS) yang sekarang menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi selaku pengguna anggaran dalam kegiatan antropometri tersebut. Tetapi saya paham pengkondisian ini tujuannya untuk mendapatkan cashback kurang lebih 30 % sd 35%.” Pungkasnya.

Di lain pihak ketika awak media konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sukabumi Agus Sanusi SKM, M. Si terkait pengadaan Antropometri tersebut, Kata Agus via whatsapp nya “Silahkan hubungi PPK nya H. Cucu dan memberikan no. HP nya. Selanjutnya pada saat H. Cucu, dikonfirmasi terkait hal tersebut kata Haji cucu.”

  1. Pengadaan antropemetri Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi telah sesuai dengan regulasi yang ada berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  2. Berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Implementasi E-Katalog dan merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor HK.02.01/Menkes/1400/2023; Nomor 400.5.1/2962/SJ; Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan E-Purchasing Alat Kesehatan Ultrasonografi (USG) dan Atropometri Kit Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Secara Nasional Pada Katalog Elektronik Sektoral Tahun 2023, untuk paket pekerjaan Pengadaan Alat Antropometri (DAK Fisik) Tahun Anggaran 2023 telah diproses melalui Katalog Elektronik Sektoral yang dikelola oleh kementerian/lembaga.
  3. Pengadaan antropometri tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK dan Polda Jabar.

Hanya haji cucu tidak menjelaskan Kenapa diperiksa oleh pihak Polda Jabar, apakah ada masalah dalam pengadaan Antropometri tersebut, hingga sampai saat ini belum ada jawaban resmi atas surat hak koreksi yang dilayangkan kepada Kapolda Jawa Barat melalui Kabid humas oleh Pimred Seputarjagat news.

Ketika awak media meminta tanggapan seorang pengusaha yang ikut lelang dalam pengadaan antropometri tahun 2023 pada dinas Kesehatan tersebut, yang tidak mau disebut namanya (sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers).

Kata dia “E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP), aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari pelbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah. Sebagai salah satu aplikasi yang menjadi “Peluru” dalam sistem pengadaan pemerintah, e-katalog berinovasi dengan bertambahnya fasilitas “Pelayanan Informasi” pada laman e-katalog untuk kemudahan pengecekan jadwal dan status Kontrak katalog bagi penyedia. Penambahan fitur ini didasari atas kebutuhan penyedia akan informasi terbaru seputar status pemrosesan pada tahap prakatalog. Fitur ini memberikan efisiensi bagi para penyedia, karena penyedia tidak perlu datang langsung ke LKPP hanya untuk mencari informasi seputar informasi seputar katalog, penyedia cukup mengakses alamat https://katalog.lkpp.go.id/pelayanan-informasi/, yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja, karena laman ini dapat diakses melalui telpon selular (smartphone).”

“Dalam mengakses laman ini penyedia juga diberikan kemudahan, mereka tidak perlu melalui proses log in untuk melihat inormasi yang dibutuhkan, seperti, jadwal pengambilan dokumen kontrak, jadwal konsultasi, dan jadwal verifikasi kontrak.” Kata dia.

Lanjut nya “Hanya dalam pengadaan antropometri pada Dinas Kesehatan tahun 2023 tersebut pemenangnya diduga sudah digiring ke salah satu perusahaan (PT.E) sehingga tidak ada kesempatan bagi perusahaan lain untuk bersaing dengan sehat, hal ini juga diduga melanggar pasal 22 undang-undang Nomor 5 tahun 1999 yang berbunyi ‘Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.‘. Selanjutnya pasal 48 ayat 2 undang-undang Nomor 5 tahun 1999 menyatakan bahwa ‘Pelanggaran pasal 22 diancam dengan pidana denda serendah-rendahnya Rp 5 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar atau Pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 bulan.’ Ini diduga adanya persekongkolan vertikal artinya persekongkolan yang terjadi antara salah satu penyedia barang dan jasa dengan panitia tender.” Imbuh nya.

Ketika awak media meminta tanggapan Praktisi hukum HRM terkait tentang Dugaan pengkondisian pemenangan pengadaan antropometri tahun 2023 pada Dinkes Kabupaten Sukabumi. Kata HRM “Ini patut diduga ada Fraud (suatu kecurangan atau tindakan penipuan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih dalam rangka menguntungkan diri sendiri) apalagi Diduga melibatkan Oknum Bupati dan oknum lainnyalainnya dan ini dapat dilaporkan kepada BPK RI agar dilakukan Audit Investigasi.

Selain hal tersebut ini juga Diduga ada benturan kepentingan dalam pengadaan Sesuai dengan pasal 12 huruf i undang-undang tindak pidana korupsi yang berbunyi:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara; dengan sengaja; secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan pengadaan atau persewaan; yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

dan ancaman hukuman nya 4 tahun, Saya melihat dari awal Dugaan pengkondisian terhadap pemenang, pengadaan Antropometri tersebut.” Pungkasnya. (M-red).

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat