Headlines

Terbongkar! Ketua Ormas PP Tangsel Diduga Terima Setoran Bulanan dari Lahan Parkir RSUD, Total Capai Rp 7 Miliar

dirkrimum polda metro jaya kombes wira satya triputra memperlihatkan tampang ketua mpc pemuda pancasila muhammad reza dpo kasu 1748238076315 169

Jakarta — JAGAT BATARA. Polda Metro Jaya mengungkap praktik ilegal penguasaan lahan parkir RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) oleh organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (PP) yang telah berlangsung sejak tahun 2017. Selama hampir tujuh tahun, ormas tersebut diduga mengantongi keuntungan hingga lebih dari Rp 7 miliar. Dana tersebut tidak hanya digunakan untuk operasional organisasi, namun juga diduga mengalir rutin ke Ketua MPC Pemuda Pancasila Tangsel, Muhammad Reza alias OP.

Fakta ini disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (26/5/2025).

“Hasil parkir itu dibagi kepada anggota PP untuk akomodasi kantor dan iuran organisasi. Selain itu, ada pula jatah khusus untuk Ketua PP yang diterima secara harian dan diakumulasi setiap bulan,” ujar Kombes Wira.

Dalam kasus ini, Muhammad Reza telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Sementara itu, sebanyak 30 anggota Pemuda Pancasila Tangsel telah ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak kekerasan dan intimidasi terhadap pihak pengelola parkir resmi RSUD.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Tangsel setelah terjadi aksi penolakan keras dari ormas PP terhadap pemasangan gate parkir otomatis oleh vendor resmi, PT BCI.

Modus: Pungut Retribusi Parkir Tanpa Izin
Penguasaan lahan parkir oleh ormas PP Tangsel dilakukan secara sepihak sejak 2017. Dalam sehari, mereka memungut retribusi parkir sebesar Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil, dari ratusan kendaraan yang keluar-masuk kawasan RSUD Tangsel.

“Rata-rata per hari tercatat lebih dari 600 kendaraan roda dua dan 107 kendaraan roda empat. Jika dikalkulasi, mereka mengantongi sekitar Rp 2,28 juta per hari dari hasil parkir,” terang Wira.

Dengan estimasi tersebut, dalam setahun ormas tersebut diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp 1 miliar, dan total akumulasi sejak 2017 hingga Mei 2025 mencapai lebih dari Rp 7 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan sejumlah pasal pidana, yakni:

  • Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama terhadap orang atau barang), ancaman hukuman 7 tahun.
  • Pasal 169 KUHP (Keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan), ancaman hukuman 6 tahun.
  • Pasal 385 KUHP (Penyerobotan hak atas tanah atau bangunan), ancaman hukuman 4 tahun.
  • Pasal 355 KUHP (Penganiayaan berat dengan perencanaan), ancaman hukuman 1 tahun.

“Intimidasi dan kekerasan dilakukan ketika pihak vendor resmi hendak mengambil alih pengelolaan parkir dengan sistem gate otomatis. Mereka tidak terima karena merasa memiliki wilayah tersebut,” jelas Wira.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait lemahnya pengawasan aset daerah. RSUD sebagai fasilitas publik semestinya terbebas dari penguasaan ilegal oleh pihak manapun, apalagi jika dilakukan secara terorganisir oleh kelompok ormas.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus ini akan terus didalami dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Aparat juga terus memburu Muhammad Reza alias OP yang diduga menjadi otak penguasaan parkir ilegal di RSUD Tangsel.

Kasus ini membuka mata publik bahwa praktik premanisme dan pungli dengan mengatasnamakan organisasi masih marak terjadi bahkan di lingkungan pelayanan kesehatan. Proses hukum pun diharapkan menjadi langkah awal untuk mengembalikan fungsi lahan publik kepada pengelolaan resmi yang transparan dan berizin. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *