Headlines

Tanpa Naikkan Tarif, Pemkab Sukabumi Naikkan Target Pajak 48 Persen Lewat Inovasi dan Insentif

WhatsApp Image 2025 08 16 at 11.22.23 46bbbcc8

Sukabumi – JAGAT BATARA. Minggu, 17 Agustus 2025. Di tengah gejolak protes kenaikan pajak daerah di sejumlah wilayah Indonesia, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat justru mengambil langkah berbeda. Meski target pendapatan pajak daerah tahun 2025 naik drastis sebesar 48 persen, kebijakan ini tidak disertai dengan kenaikan tarif pajak yang bisa membebani masyarakat.

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar atau yang akrab disapa Asjap menegaskan bahwa strategi yang dipilih adalah memberikan berbagai keringanan dan insentif kepada masyarakat, bukan menaikkan tarif.

“Tunggakan PBB tahun 1994–2012 kami bebaskan 100 persen. Untuk tahun 2013–2019 diskon 50 persen, tahun 2020 diskon 40 persen, tahun 2021 sebesar 30 persen, tahun 2022 sebesar 20 persen, dan tahun 2023 sebesar 10 persen,” ujar Asjap kepada media, Kamis (14/8/2025).

Semua keringanan ini berlaku jika masyarakat melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 paling lambat 30 September 2025. Tak hanya itu, Pemkab juga menyediakan program undian umrah bagi lima wajib pajak yang dinilai taat membayar pajak tahun ini.

Target Naik 48 Persen, Tapi Tanpa Tambah Beban Masyarakat

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, mengungkapkan bahwa target penerimaan pajak tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp443,7 miliar. Angka ini naik sekitar 48 persen dibandingkan target tahun sebelumnya.

“Kenaikan target ini bukan berarti tarif pajaknya naik. Kami fokus pada intensifikasi, ekstensifikasi, dan optimalisasi potensi pajak yang ada,” jelas Herdy.

Strategi Jemput Bola dan Digitalisasi Layanan

Untuk mencapai target ambisius tersebut, Bapenda mengandalkan pendekatan jemput bola melalui program Gebyar Sipenyu (Gerakan Sadar Membayar Pajak dan Retribusi melalui Pelayanan Rakyat Terpadu). Armada Pastel Isi (Pelayanan Sistem Terpadu Intensifikasi) diterjunkan untuk menjangkau pusat keramaian hingga pelosok desa.

Warga kini tak perlu lagi datang ke kantor pajak. Layanan daring dan chatbot WhatsApp juga dihadirkan untuk memudahkan proses pembayaran dan informasi pajak dari rumah.

Insentif dan Edukasi Jadi Kunci Kepatuhan

Selain pembebasan denda pada periode tertentu, Bapenda juga terus mengedukasi masyarakat dan memperbarui data wajib pajak bekerja sama dengan perangkat daerah, kecamatan, hingga BUMDes.

“Data yang akurat menjadi kunci. Dengan pemetaan yang tepat, kami tahu sektor mana yang perlu digarap lebih serius tanpa menambah beban tarif,” jelas Herdy.

Sektor seperti restoran, parkir, dan pariwisata kini tengah dipetakan secara lebih rinci untuk mendongkrak penerimaan daerah.

Pendekatan Inovatif, Hasil Positif

Bapenda mencatat realisasi pajak daerah menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Herdy menilai hal ini sebagai bukti bahwa pendekatan inovatif dan humanis berhasil.

“Kami terus memperbaiki sistem, memperluas jangkauan, dan memastikan transparansi dalam setiap proses,” ujarnya.

Langkah Kabupaten Sukabumi ini menjadi kontras dengan daerah-daerah lain yang memilih menaikkan tarif secara signifikan, hingga memicu gejolak sosial. Sukabumi membuktikan bahwa dengan inovasi, pelayanan yang mudah diakses, serta insentif yang tepat sasaran, target tinggi dapat dicapai tanpa membebani rakyat.

“Pajak adalah kewajiban bersama. Tugas kami adalah membuat kewajiban itu mudah dilakukan, transparan, dan memberi manfaat kembali bagi warga,” pungkas Herdy.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *