Headlines

Subkor dan Penilik PNF harus bertanggungjawab atas Dugaan WB PKBM LPMD fiktif di Sukabumi.

WhatsApp Image 2024 03 04 at 10.06.53 1

Sukabumi – JAGAT BATARA. Minggu, 28 April 2024. Penilik berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan serta khusus pada jalur PNF.

Jenis pekerjaan Penilik adalah pekerjaan proses pemantauan penilaian dan bimbingan, terhadap penyelenggaraan pendidikan non formal yang dilaksanakan oleh organisasi yang menangani pendidikan non formal di lingkungan dinas Pendidikan kabupaten.

Sifat pekerjaan penilik dapat ditinjau dari sudut waktu melaksanakan tugas kepenilikan yang dilakukan selama 8 jam atau lebih, tergantung pada pelaksanaan program PNF di lapangan,

Waktu pelaksanaan pendidikan PNF dapat dilakukan pada jam kantor antara jam 07.00-jam 15.00 atau lebih banyak di luar jam
kantor biasa sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan program pendidikan non formal. Analisis beban kerja adalah frekuensi rata-rata jenis pekerjaan kepenilikan dalam jangka waktu tertentu,

Jenis pekerjaan peneliti meliputi pekerjaan merencanakan, melaksanakan ,menilai, membimbing dan melaporkan pendidikan PLS.

  Jenis pekerjaan tersebut merupakan tugas pokok yang dijabarkan ke dalam rincian kegiatan yang menjadi beban kerja jabatan fungsional Penilik.

Prinsip pelaksanaan pekerjaan dalam melaksanakan tugas kepenilikan yang meliputi : pendidikan kesetaraan, pendidikan keaksaraan dan harus kompeten. (Awak media sumber,www BKN go.id) Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait Dugaan WB PKBM LPMD Fiktif.

Pada tahun 2024 PKBM LPMD nomor NPSN P 2962459 mendapatkan anggaran sebesar Rp 502.660.000. untuk warga belajar sebanyak 289 orang, Dengan rincian: Paket A.3 orang, Paket B.63 dan Paket C .223 orang.

Potret buruk dalam dunia pendidikan diduga terdapat di PKBM lpmd, hal mana yang tak lazim dilakukan tapi dilakukan oleh lembaga tersebut. Seperti dalam hal penerima peserta didik baru (PPDB) suatu proses penerimaan peserta didik di sebuah lembaga pendidikan baik itu yang formal maupun non formal harus dilaksanakan di tempat di mana pendidikan tersebut diselenggarakan.

Temuan Investigasi awak media terhadap seorang warga belajar yang terdata berinisial (far), ibunya bernama Ai Nurhayati (45) ,klas 11 di PKBM lpmd yang beralamat di DS.Cijalingan RT 05/ Rw 02 kec.Cantayan,Kab.Sukabumi. Kata Feri Darmawan saudara dari ( FAR)” si Fikri sudah lulus dari SMK 4 lembur situ 2 tahun yang lalu, kenapa kok ada namanya di PKBM LPMD ya ” jelasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Jumali 11/3/2024. Yang tinggal di kampung Tando Desa Pasirhalang kecamatan Sukaraja ,kepada Awak Media yang mempertanyakan status anaknya bernama Endek T.H sebagai kelas 12 di PKBM LPMD, Kata Jumali, “anak saya putus sekolah di SMK pertanian Sukaraja, karena saya sudah tidak mampu lagi menyekolahkannya.” Ucapnya.

Lanjut Jumali “Dulu pernah ada yang mendaftarkan anak saya tetapi tidak diketahui ke PKBM yang mana, dan anak saya tidak pernah mengikuti pembelajaran di PKBM tersebut, saat ini juga sedang mesantren,” ungkapnya.

Demikian juga penjelasan (SS) yang terdata sebagai kelas 11 di PKBM lpmd di rumahnya kampung cipanengah kelurahan Sindangsari kec. Lembur situ Kota Sukabumi kepada awak media, Kata SS alumni SMP 3 Kota Sukabumi itu, “saya tidak pernah sekolah dan belajar di PKBM lpmd tersebut hanya sepengetahuan saya ada seseorang yang saya tidak kenal katanya dari SKB meminta data KTP dan KK bagi yang putus sekolah, untuk didaftarkan sekolah paket ,tetapi tidak tahu ke mana ,karena orang tersebut tidak pernah kembali lagi untuk memberitahukan “jelasnya .

Lanjut SS “pada saat itu yang diminta data oleh orang tersebut ada yang berinisial (dan) terdata sebagai kelas 8 (n) terdata sebagai kelas 8, dan (sa) terdata sebagai kelas 11 “ungkapnya.

Ketika awak media meminta tanggapan seseorang pemerhati pendidikan berinisial ( S), meminta tanggapannya tentang permasalahan tersebut.

Kata S ” saya sangat prihatin lembaga pusat kegiatan belajar masyarakat yang seyogianya tempat untuk warga belajar bagi yang putus sekolah tetapi seolah-olah dipermainkan karena ada “uang negara”di dalam nya , sehingga tergiur untuk menyalahgunakan.”jelasnya

Lanjut S ” kenapa kok begitu mudahnya PKBM tersebut mengajukan wb untuk mendapatkan biaya dari negara tentunya Ada kesempatan yang diberikan oleh oknum oknum penilik di mana seharusnya pada saat pengajuan WB ke pihak kementerian pendidikan penilik harus mendeteksi atau sensor dulu atau di monitor dulu apakah benar WB itu ada, kalau sudah terjadi seperti ini semua harus diminta pertanggungjawaban mulai dari pengelola PKBM, dan subkor kesetaraan”, Apakah ada main mata saat pengajuan dari WB tersebut.”. pungkasnya.

(Hen/Red).

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat