Headlines

Skandal Anggaran Pemeliharaan dan BBM 2023 di Kecamatan: Bupati Sukabumi dan Inspektorat Diminta Bertanggung Jawab

WhatsApp Image 2024 11 16 at 11.18.26

Sukabumi – JAGAT BATARA. Sabtu, 16 November 2024. Dugaan ketidaksesuaian dalam anggaran penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak kendaraan dinas Kecamatan Se-Kabupaten Sukabumi kembali mencuat ke permukaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, terdapat perbedaan mencolok dalam besaran anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing Kecamatan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang mendasari penentuan anggaran tersebut.

Menurut keterangan yang diterima, di setiap Kecamatan terdapat anggaran yang berbeda-beda untuk penyediaan dan pemeliharaan kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat. Padahal, secara struktural, setiap Kecamatan di Kabupaten Sukabumi memiliki Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang sama, yang seharusnya mencerminkan kebutuhan dan anggaran yang serupa. Dengan demikian, alokasi anggaran yang tidak merata ini patut dipertanyakan.

Adapun kendaraan dinas yang digunakan oleh para pejabat kecamatan, termasuk Camat, seharusnya dapat dihitung dengan jelas jumlahnya. Setiap Kecamatan, menurut laporan, memiliki satu unit kendaraan dinas untuk Camat dan sejumlah kendaraan dinas roda dua untuk keperluan operasional lainnya. Oleh karena itu, dasar perbedaan anggaran antar Kecamatan yang tidak memiliki perbedaan signifikan dalam struktur organisasinya, menjadi sorotan utama.

Lebih lanjut, data yang diperoleh oleh awak media menunjukkan bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Bupati Sukabumi yang disampaikan di DPRD pada tahun anggaran 2023, terdapat ketidaksesuaian dalam penentuan jumlah anggaran untuk pemeliharaan dan pajak kendaraan dinas. Hal ini semakin menambah keheranan, mengingat tidak ditemukan dasar hukum yang jelas terkait perbedaan anggaran tersebut.

Dalam konteks ini, penting untuk meninjau kembali apakah alokasi anggaran tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemeriksaan lebih lanjut juga diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik dari segi efisiensi maupun keadilan anggaran di setiap Kecamatan.

Dugaan ini memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang, mengingat potensi pelanggaran administrasi dan ketidaksesuaian anggaran yang dapat merugikan keuangan daerah dan mencederai prinsip good governance. Oleh karena itu, masyarakat berharap agar inspektorat dan lembaga terkait segera melakukan investigasi yang menyeluruh terhadap alokasi anggaran tersebut, guna memastikan bahwa pengelolaan keuangan di Kabupaten Sukabumi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Seperti :

  1. Kecamatan Bantargadung anggaran Rp. 68.600.000.
  2. Kecamatan Bojong Genteng anggaran Rp. 100.237.000.
  3. Kecamatan Caringin Anggaran Rp. 24.260.000
  4. Kecamatan Ciambar Anggaran Rp. 80.533.000.
  5. Kecamatan Cibadak Anggaran Rp. 39.040.000
  6. Kecamatan Cibitung Anggaran Rp. 67.759.000.
  7. Kecamatan Cicantayan Anggaran Rp. 57.670.000
  8. Kecamatan Cicurug Anggaran Rp. 147.385.000.
  9. Kecamatan Cidadap Anggaran Rp. 61.607.600.
  10. Kecamatan Cidahu Anggaran Rp. 82.056.000
  11. Kecamatan Cidolog Anggaran Rp. 63.466 000
  12. Kecamatan Ciomas Anggaran Rp. 48.752.000.
  13. Kecamatan Cikakak Anggaran Rp. 124.560.000.
  14. Kecamatan Cikembar Anggaran Rp. 62.601.000.
  15. Kecamatan Cikidang Anggaran Rp. 100.724.000.
  16. Kecamatan Cimanggu Anggaran Rp. 57.395.000.
  17. Kecamatan Ciracap Anggaran Rp. 45. 167.700.
  18. Kecamatan Cireunghas Anggaran Rp. 52.712.000.
  19. Kecamatan Cisaat Anggaran Rp. 35.835.000.
  20. Kecamatan Cisolok Anggaran Rp. 49.287.500.
  21. Kecamatan Curug Kembar Anggaran Rp. 48.614.500.
  22. Kecamatan Gegerbitung Anggaran Rp. 127.456.000.
  23. Kecamatan Gunung GuruhAanggaran Rp. 49.704.000.
  24. Kecamatan Jampang Kulon Anggaran Rp. 47.291.000.
  25. Kecamatan Jampang Tengah Anggaran Rp. 33.835.280.
  26. Kecamatan Kabandungan Anggaran Rp. 67.820.000.
  27. Kecamatan Kadudampit Anggaran Rp. 88.818.000.
  28. Kecamatan Kalapanunggal Anggaran Rp. 95.322.000.
  29. Kecamatan Kalibunder Anggaran Rp. 198.511.800.
  30. Kecamatan Kebon Pedes Anggaran Rp. 86.304.000.
  31. Kecamatan Lengkong Anggaran Rp. 61.994.000.
  32. Kecamatan Nagrak Anggaran Rp. 62.350.000.
  33. Kecamatan Nyalindung Anggaran Rp. 62.344.000.
  34. Kecamatan Pabuaran Anggaran Rp. 69.389.000.
  35. Kecamatan Parakansalak Anggaran Rp. 73.605.000.
  36. Kecamatan Parung Kuda Anggaran Rp. 147.050.000.
  37. Kecamatan Palabuhanratu Anggaran Rp. 63.800.000.
  38. Kecamatan Purabaya Anggaran Rp. 51.854.000.
  39. Kecamatan Sagaranten Anggaran Rp. 116.616.500.
  40. Kecamatan Simpenan Anggaran Rp. 156.365.500.
  41. Kecamatan Sukabumi Anggaran Rp. 68.525.000.
  42. Kecamatan Sukaraja Anggaran Rp. 91.100.500.
  43. Kecamatan Surade Anggaran Rp. 53.773.000.
  44. Kecamatan Tegal Buleud Anggaran Rp. 60.633.000.
  45. Kecamatan Waluran Anggaran Rp. 43.550.000.
  46. Kecamatan Warungkiara Anggaran Rp. 89.317.000.
  47. Kecamatan Sukalarang Anggaran Rp. 80.824.000.
    Perbedaan alokasi anggaran untuk pemeliharaan kendaraan dinas di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan. Hal ini terkait dengan temuan ketidaksesuaian antara data yang disampaikan oleh pihak Kecamatan dengan kondisi nyata di lapangan, serta potensi adanya ketidakjelasan dalam penggunaan anggaran yang dapat mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, ketika dikonfirmasi mengenai anggaran yang dimaksud, Camat Sukalarang, Hj. Ratu Badrijawati, S.Pd., M.Si., yang baru menjabat sebagai Plt Camat Sukalarang sejak 6 Maret 2024, menjelaskan bahwa anggaran untuk tahun 2023 adalah tanggung jawab Camat sebelumnya, yakni Drs. Yayan Mulia Suryana. Meskipun demikian, Hj. Ratu Badrijawati kemudian mengirimkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (DPA) Kecamatan Sukalarang tahun 2023 kepada awak media. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa anggaran untuk biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan roda dua yang terdaftar sebanyak 6 unit, dengan anggaran sebesar Rp 1.000.000 per unit per tahun, atau total Rp 6.000.000 untuk enam kendaraan.

Namun, keterangan yang diberikan oleh seorang pegawai di Kecamatan Sukalarang berinisial (H) mengungkapkan hal yang berbeda. Menurutnya, kendaraan roda dua yang ada di kantor Kecamatan Sukalarang hanya berjumlah 4 unit, dan satu di antaranya dalam kondisi rusak. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dua kendaraan roda dua lainnya yang tercantum dalam DPA, yang tidak dapat dipastikan keberadaannya.

Lebih lanjut, anggaran untuk pemeliharaan kendaraan dinas Camat yang tercantum dalam DPA adalah sebesar Rp 18.000.000 per tahun, dengan total alokasi untuk pemeliharaan mencapai Rp 24.000.000. Namun, anggaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar pengalokasian yang berlaku, mengingat terdapat perbedaan signifikan terkait alokasi anggaran untuk bahan bakar minyak (BBM). Berdasarkan penjelasan Camat Ratu Badrijawati, anggaran untuk BBM pada tahun 2023 sebesar Rp 56.824.000. Namun, dengan merujuk pada standar anggaran BBM untuk pejabat eselon 3A di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024 yang sebesar Rp 3.885.000 per bulan, seharusnya anggaran BBM untuk tahun 2023 tidak melebihi Rp 46.620.000. Dengan demikian, terdapat selisih anggaran sebesar Rp 10.204.000 yang belum jelas peruntukannya.

Penyimpangan anggaran ini semakin menambah kecurigaan bahwa alokasi anggaran yang berbeda-beda di setiap Kecamatan mungkin didasari oleh kebijakan yang tidak transparan. Mengingat besarnya anggaran yang dikelola oleh masing-masing Kecamatan, dugaan adanya permainan anggaran pun semakin kuat, dan diduga terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak yang terlibat.

Terkait hal ini, masyarakat dan berbagai pihak meminta agar Inspektorat Kabupaten Sukabumi segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap alokasi anggaran yang tidak sesuai standar ini. Apalagi, anggaran yang diberikan kepada Inspektorat pada tahun 2023 untuk program penyelenggaraan pengawasan tercatat sebesar Rp 2.750.616.000, yang terbagi dalam dua pos, yaitu penyelenggaraan pengawasan internal sebesar Rp 1.292.514.500 dan pengawasan dengan tujuan tertentu sebesar Rp 1.458.101.500. Anggaran pengawasan yang cukup besar tersebut harusnya mampu menjamin bahwa penggunaan anggaran di setiap Kecamatan dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.

Tanggapan dari Camat sebelumnya, Drs. Yayan Mulia Suryana, juga semakin menambah kabut ketidakjelasan. Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya, Camat Yayan mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai dasar anggaran tersebut dan mengindikasikan bahwa ia perlu mencari aturan yang lebih jelas. Ia juga mengusulkan untuk bertemu langsung guna membahas masalah ini lebih lanjut. Namun, tanggapan tersebut justru menambah pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran yang ada.

Mengingat potensi kerugian negara akibat pengelolaan anggaran yang tidak sesuai prosedur, serta pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan daerah, masyarakat berharap agar Inspektorat Kabupaten Sukabumi dapat melakukan langkah-langkah konkret untuk mengusut tuntas masalah ini. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan bahwa anggaran daerah dikelola dengan baik dan sesuai dengan prinsip good governance yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

Sampai berita ini diterbitkan, Bupati Sukabumi dan Inspektorat belum dapat dihubungi oleh media terkait permasalahan ini. (Rudi)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat