SUKABUMI – JAGAT BATARA. Sebuah fakta mencengangkan terungkap dalam audiensi antara DPD Jaringan Warga Indonesia (JWI) Sukabumi Raya dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Gedung Pendopo, Rabu (5/3/2026).
Lahan eks-HGU Perkebunan Bojong Terong seluas 1.021 hektar yang kini dikelola PTPN I Regional 1 dan 2 (eks PTPN VIII) disebut selama puluhan tahun berada di luar jangkauan pengawasan efektif Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para pemangku kepentingan di Kabupaten Sukabumi.
Kondisi tersebut dinilai menjadi bukti lemahnya sistem kearsipan dan administrasi pertanahan di wilayah tersebut. Lahan seluas ribuan hektar yang HGU-nya dilaporkan telah kedaluwarsa sejak tahun 2003 disebut dapat lolos dari pantauan birokrasi selama lebih dari dua dekade.
Dalam pertemuan tersebut, Pembina DPD JWI Sukabumi Raya, Rahmat Supriatna yang akrab disapa Bah Anyod, menyampaikan kritik terkait status administrasi lahan tersebut. Ia memaparkan bahwa Perkebunan Bojong Terong menjadi salah satu titik persoalan dalam tata kelola agraria di Sukabumi.
“HGU Bojong Terong ini sudah habis sejak 23 tahun lalu, tepatnya tahun 2003. Namun, pihak BPN maupun Pemerintah Daerah disebut belum memiliki kejelasan mengenai dokumen dan status hukum atas lahan seluas 1.021 hektar ini,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan administrasi pertanahan terhadap lahan berskala besar yang telah habis masa hak guna usahanya.
Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, juga menilai bahwa persoalan tersebut mencerminkan lemahnya integrasi data antara kantor pertanahan dan pemerintah daerah terkait masa berlaku HGU di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, lahan yang masa HGU-nya telah habis dan tidak diperpanjang seharusnya dapat diproses sebagai tanah terlantar.

Namun, menurutnya, persoalan administrasi membuat lahan seluas 1.021 hektar tersebut belum memiliki kejelasan status yang berdampak pada minimnya kontribusi ekonomi bagi daerah, sementara masyarakat di sekitar kawasan tersebut juga masih menghadapi keterbatasan akses legal terhadap lahan.
Pandangan lain disampaikan Dewan Penasehat JWI Sukabumi Raya, Thamrin Amarullah, yang menyoroti dampak ekologis dan sosial dari lemahnya pengawasan terhadap lahan tersebut.
Menurutnya, tanpa pengawasan dan dokumen administrasi yang jelas, fungsi kontrol pemerintah terhadap pemanfaatan lahan menjadi terbatas, termasuk dalam menjaga keseimbangan ekologi di kawasan perbukitan.
Ia juga menyoroti kondisi masyarakat di sekitar kawasan perkebunan yang dinilai masih menghadapi keterbatasan akses terhadap lahan, meskipun kawasan tersebut disebut telah lama menjadi bagian dari aktivitas kehidupan masyarakat.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, SH., MH., menyampaikan bahwa pemerintah daerah menerima berbagai aspirasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut.
Menurutnya, penyelesaian persoalan agraria harus dilakukan melalui tahapan serta mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, JWI Sukabumi Raya juga menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah daerah dan BPN, di antaranya mendorong audit administrasi terkait status lahan Perkebunan Bojong Terong, pengajuan penghapusan HGU yang telah kedaluwarsa, serta penerbitan registrasi lahan bagi masyarakat yang telah lama menggarap kawasan tersebut.
Kasus Bojong Terong dinilai menjadi salah satu gambaran persoalan agraria yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah, khususnya dalam hal penataan administrasi pertanahan, integrasi data, serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui audiensi tersebut, diharapkan terdapat langkah lanjutan untuk memperbaiki sistem administrasi pertanahan sekaligus mendorong penyelesaian konflik agraria secara lebih terstruktur di Kabupaten Sukabumi. (DS)
