Headlines

Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri Sita 25 Ribu Batang Rokok Ilegal di Dua Lokasi

yan rokok ilegal 2 262394242611

Jombang – JAGAT BATARA. Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal kembali digelar di Kabupaten Jombang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang bersama Kantor Bea Cukai Kediri berhasil menyita 25.200 batang rokok tanpa pita cukai dalam razia di dua lokasi berbeda, yakni Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, dan Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Supakun, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak di wilayahnya.

“Dari dua lokasi tersebut, kami mengamankan total 25.200 batang rokok ilegal. Di Desa Denanyar hanya ditemukan sekitar 160 batang, sisanya kami temukan di Desa Kedungbetik,” ujar Supakun, Senin (28/7/2025).

Yang menjadi perhatian utama, toko di Desa Kedungbetik yang menjadi lokasi penyitaan terbesar ternyata pernah terjaring razia sebelumnya.

“Pemilik toko ini sudah dua kali tertangkap menjual rokok ilegal. Maka dari itu, kami langsung menyerahkan yang bersangkutan ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk diproses lebih lanjut,” jelas Supakun.

Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pemilik toko dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 57 juta sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran berulang.

Supakun mengungkapkan, razia ini bukan yang pertama dilakukan. Pada bulan lalu, tim gabungan juga berhasil mengamankan 8.700 batang rokok ilegal di Kecamatan Ngusikan.

Pola distribusi produk tembakau tanpa cukai di Jombang disebut masih menjadi perhatian serius karena merugikan negara sekaligus tidak memenuhi standar kesehatan.

“Kami berharap masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal di sekitarnya. Rokok ilegal merugikan negara dan tidak memenuhi standar kesehatan,” tegas Supakun.

Satpol PP Jombang bersama Bea Cukai Kediri berkomitmen untuk melakukan pengawasan rutin dan razia berkala di berbagai titik. Sasaran utama adalah toko kelontong, kios pasar, dan warung-warung kecil yang diduga menjadi jalur distribusi rokok ilegal.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menegakkan aturan, melindungi konsumen, dan menjaga pemasukan negara dari praktik ilegal,” pungkas Supakun. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *