Headlines

Rumah Singgah di Sukabumi Dirusak Usai Digunakan untuk Ibadah, Ketegangan Berawal dari Penolakan Warga

bangunan dirusak 1751251157999 169

Sukabumi – JAGAT BATARA. Sebuah rumah singgah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, dirusak oleh sekelompok warga pada Jumat (27/6/2025) siang. Insiden ini terjadi setelah bangunan yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas peternakan diketahui digunakan sebagai tempat ibadah, yang kemudian menimbulkan penolakan dari warga setempat.

Perusakan itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah orang masuk ke dalam ruangan rumah dan melakukan tindakan anarkis seperti memecahkan kaca jendela serta merusak properti lainnya. Di antara kerumunan massa juga terdengar teriakan dan makian.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Tangkil, Ijang Sihabudin, memberikan penjelasan kronologi kejadian. Menurut Ijang, bangunan tersebut awalnya berfungsi sebagai tempat pemipilan jagung, lalu beralih menjadi kandang domba, kemudian menjadi peternakan ayam, dan akhirnya diubah menjadi rumah tinggal.

“Kejadian berawal pada bulan April 2025, saat masyarakat mengetahui rumah tersebut digunakan untuk kegiatan misa. Ketua RT kemudian mendatangi pemilik rumah untuk menyampaikan keberatan warga,” jelas Ijang dalam dokumen kronologi yang diterima pada Senin (30/6/2025).

Ketegangan meningkat pada awal Juni menjelang Idul Adha. Saat itu, perwakilan pemilik rumah menginformasikan bahwa akan ada kunjungan dari 130 orang menggunakan 15 mobil. Ketua RT memperbolehkan kedatangan tamu asalkan tidak ada aktivitas keagamaan. Namun, ternyata kegiatan ibadah tetap dilakukan.

“Pada hari kegiatan, Ketua RT menemukan ada dua bus bertuliskan ‘Kementerian Agama’ dan 13 mobil pribadi. Warga kembali menyampaikan keberatan, namun tidak direspon dengan baik oleh pihak pemilik rumah,” sambung Ijang.

Situasi kembali memanas saat adik pemilik rumah meminta izin untuk mengadakan kegiatan serupa pada Jumat (27/6). Ketua RT menolak karena khawatir akan menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat. Namun kegiatan tetap berlangsung.

“Forkopimcam, Kepala Desa, Ketua MUI, dan Ketua RT kemudian turun langsung ke lokasi untuk melakukan mediasi. Namun, mediasi tidak membuahkan hasil karena adik pemilik rumah tetap mempertahankan argumennya dan tidak ada titik temu,” tulis Ijang.

Setelah mediasi terhenti untuk pelaksanaan salat Jumat, Forkopimcam dan aparat desa berencana membuat surat teguran resmi. Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, situasi berubah menjadi insiden perusakan spontan oleh warga.

“Pada pukul 14.00 WIB hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 secara spontan masyarakat melakukan insiden perusakan rumah tinggal tersebut,” lanjut Ijang dalam laporan kronologisnya.

Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saifulrohman, menegaskan bahwa bangunan yang dirusak bukanlah tempat ibadah resmi atau gereja, melainkan rumah singgah yang diduga warga dijadikan tempat ibadah tanpa izin.

“Kami tegaskan tidak ada perusakan gereja atau tempat ibadah yang sah. Bangunan itu adalah rumah singgah yang diduga masyarakat digunakan untuk ibadah,” ujar Aah saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2025).

Menurut Aah, kejadian itu telah ditangani secara musyawarah oleh Forkopimcam Cidahu bersama tokoh agama dan masyarakat pada Sabtu (28/6/2025). Saat ini, situasi di lokasi sudah dinyatakan kondusif.

Aah menambahkan, kerusakan yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut meliputi area taman, gazebo, fasilitas MCK, satu unit sepeda motor, dan gerbang rumah. Polisi masih melakukan penyelidikan dan menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum terhadap aksi perusakan tersebut.

“Kami saat ini masih mendalami insiden ini secara hukum sambil tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut tetap kondusif,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *