JAKARTA — JAGAT BATARA. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penggeledahan di rumah pemilik Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Langkah ini diambil menyusul ketidakhadiran Purwanti dalam pemeriksaan penyidik, serta meningkatnya tekanan publik dan desakan dari kalangan masyarakat sipil serta DPR.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa penyidik terpaksa melakukan penggeledahan ke rumah Purwanti karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi, menurut penyidik, waktu dipanggil yang bersangkutan tidak hadir. Nah, kemudian oleh penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya,” kata Harli kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI turut mendesak agar Kejagung segera menuntaskan perkara ini, terutama memanggil dan memeriksa Sugar Group Companies (SGC), yang disebut milik pengusaha Gunawan Yusuf. Desakan ini muncul setelah adanya bukti mencurigakan yang ditemukan dalam penggeledahan rumah Zarof Ricar pada 24 Oktober 2024 lalu.
Saat itu, penyidik menemukan dan menyita:
- Berbagai mata uang asing senilai total Rp920 miliar
- Emas batangan dengan total berat 51 kilogram
Catatan-catatan tertulis dengan keterangan seperti:
- “Titipan Lisa”
- “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”
- “Pak Kuatkan PN”
Dan satu catatan penting lainnya yang disebut sumber di Gedung Bundar: “Perkara Sugar Group Rp200 miliar”
Catatan tersebut menjadi kunci awal mengaitkan perusahaan SGC dengan aliran dana mencurigakan dalam kasus yang tengah disidik Kejagung.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025, Zarof Ricar yang hadir sebagai saksi mahkota dalam kasus terdakwa Lisa Rachmat, memberikan pengakuan mengejutkan. Ia mengaku menerima dana sebesar Rp50 miliar dari SGC terkait suatu perkara yang ditanganinya semasa menjabat.
“Yang paling besar itu perkara yang kemarin disebut Marubeni. Waktu itu kalau enggak salah saya menerima yang pertama, mungkin sekitar Rp50 (miliar),” ungkap Zarof di hadapan jaksa.
Lebih lanjut, Zarof mengatakan bahwa pihak Sugar Group Company kala itu meminta agar perkara mereka “dikuatkan”. Ia bahkan mengindikasikan bahwa dari berkas yang ia lihat, kasus tersebut “sudah pasti menang”.
“Dia (Sugar Group Company) penggugat atau tergugat, saya juga lupa. Yang jelas, dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih udah pasti menang,” jelasnya.
Dengan adanya penggeledahan ini, Kejagung menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti kasus yang melibatkan korporasi besar dan pejabat tinggi. Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik terbesar dalam isu korupsi dan pencucian uang di Indonesia pada tahun 2025, mengingat besarnya jumlah uang yang diduga mengalir serta keterlibatan tokoh-tokoh penting.
Penyelidikan diperkirakan akan berlanjut dengan pemeriksaan intensif terhadap para pihak terkait, termasuk pimpinan SGC. Barang bukti dan pengakuan yang sudah dikantongi penyidik akan menjadi dasar penting dalam mengembangkan kasus ini lebih lanjut. (Red)