Headlines

Rokok Ilegal Senilai Rp1 Miliar Diselundupkan Lewat Bagasi Bus AKAP, Pemilik Masih Misterius

Screenshot 2025 07 31 130951

PEMALANG – JAGAT BATARA. Upaya penyelundupan rokok ilegal kini semakin nekat. Sebanyak 672.000 batang rokok tanpa pita cukai senilai hampir Rp1 miliar berhasil digagalkan petugas saat diselundupkan menggunakan bagasi bus antar kota antar provinsi (AKAP) jurusan Surabaya–Palembang, Selasa (29/7/2025).

Pengungkapan ini dilakukan dalam operasi gabungan Bea Cukai Tegal bersama Satpol PP Kabupaten Pemalang, dan menjadi sorotan karena rokok ilegal tersebut disamarkan bersama barang bawaan penumpang bus umum.

Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, yang turut dalam operasi ini, menyebut bahwa modus penyelundupan ini tergolong nekat dan cerdik karena memanfaatkan fasilitas publik dan mencampur barang ilegal di antara tas dan koper penumpang lain.

“Rokok ilegal diduga berasal dari Surabaya. Untuk mengelabui petugas, disimpan di dalam bagasi bus penumpang. Bus tersebut kami amankan saat berhenti di rest area KM 319 B, sekitar pukul 13.00 WIB,” jelas Nurkholes.

Petugas yang telah melacak pergerakan bus sejak pagi akhirnya menyergap barang bukti saat kendaraan berhenti untuk istirahat. Namun, hingga saat ini, belum ada satu pun penumpang maupun kru yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut.

Barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai mencapai 8.000 bungkus, setara dengan 672.000 batang rokok, dengan nilai pasar mendekati Rp1 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara dari penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp650.237.000.

“Ini bukan hanya ancaman bagi penerimaan negara, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena rokok ini tidak jelas asal-usul maupun kandungannya,” tegas Nurkholes.

Meski barang bukti sudah diamankan, identitas pemilik rokok ilegal masih menjadi misteri. Aparat kini tengah melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa sopir bus untuk mengungkap siapa yang menitipkan barang tersebut.

Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal, mengingatkan bahwa pelaku penyelundupan kini semakin kreatif dengan memanfaatkan fasilitas umum sebagai jalur distribusi ilegal.

“Kami berterima kasih atas sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sindikat rokok ilegal sudah menyasar jalur transportasi umum,” ujar Yusup.

Menurutnya, tim gabungan terus menelusuri jaringan lebih luas yang diduga terlibat. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan dalam Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Bea Cukai, dengan ancaman hukuman penjara antara 1 hingga 8 tahun atau denda maksimal 10 kali nilai cukai.

Pengungkapan ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat dan operator transportasi umum bahwa fasilitas publik kini menjadi target penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan ekonomi.

Petugas mengimbau agar seluruh pihak, termasuk sopir dan kru bus, lebih waspada terhadap barang bawaan tak bertuan yang bisa disusupi oleh jaringan rokok ilegal atau komoditas terlarang lainnya. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *