Jakarta — JAGAT BATARA. Rismon Hasiholan Sianipar menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (26/5/2025). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan pencemaran nama baik atas tudingan penggunaan ijazah palsu.
Usai diperiksa, Rismon mengungkapkan bahwa dirinya dicecar sebanyak 97 pertanyaan oleh penyidik.
“(Jumlah pertanyaan) 97 totalnya ya, pertanyaannya banyak sekali,” ujar Rismon kepada awak media.
Rismon menjelaskan bahwa sebagian besar pertanyaan yang diajukan penyidik menyoroti konten yang pernah ia unggah di media sosial, khususnya akun X (sebelumnya Twitter) miliknya, @SianiparRismon. Dalam unggahan tersebut, Rismon membahas dan mempertanyakan keaslian ijazah milik Presiden Jokowi.
Selain unggahan di media sosial, penyidik juga menggali lebih dalam tentang konten video yang diunggah Rismon di akun YouTube pribadinya. Video itu berisi analisis dan kajian Rismon terhadap lembar pengesahan skripsi milik Jokowi.
“Saya menjelaskan kajian, analisis saya terhadap lembar pengesahan dan skripsi Pak Joko Widodo, termasuk algoritma dan metode yang saya gunakan. Semua yang diminta penyidik saya terangkan,” kata Rismon.
Ia menegaskan bahwa dirinya adalah seorang peneliti independen yang melakukan kajian secara objektif tanpa keterikatan institusi atau otoritas tertentu.
“Saya sebagai peneliti bebas independen, tidak subjektif, dan tanpa otoritas. Seorang pengkaji harus bisa menjawab persoalan yang ada di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan pada 30 April 2025, setelah adanya sejumlah konten di media sosial yang menuduh ijazah S1 miliknya dari sebuah universitas adalah palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Jokowi mendapatkan informasi soal video yang menyebarkan tudingan tersebut pada 26 Maret 2025.
“Pelapor mengetahui adanya video melalui media sosial yang berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu,” kata Ade Ary kepada wartawan pada 15 Mei lalu.
Atas dasar itu, Presiden meminta ajudan dan tim kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti dari berbagai platform digital.
“Beliau meminta agar konten fitnah dan pencemaran nama baik itu didalami, dan nama-nama pihak yang menyebarkan seperti RHS, RSN, TT, ES, dan KTR telah dicatat,” ujar Ade.
Dalam laporan yang dibuat, Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sejumlah barang bukti turut diserahkan ke kepolisian, termasuk flashdisk berisi 24 tautan video YouTube yang menyebarkan tudingan tersebut, tangkapan layar konten dari media sosial X, dan fotokopi ijazah Jokowi yang menjadi objek tuduhan.
Hingga saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyelidikan dan belum menetapkan tersangka. Namun, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelapor telah dilakukan sebagai langkah awal untuk memperjelas konstruksi hukum kasus ini.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Red)