Jakarta – JAGAT BATARA. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Kementerian Agama (Kemenag). Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
“Kita serahkan ke KPK,” ujar Nasaruddin singkat, dikutip dari Antara, Sabtu (16/8/2025).
Saat disinggung mengenai upaya bersih-bersih dari praktik kotor di tubuh Kemenag, Nasaruddin yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu menegaskan komitmennya. “InsyaAllah, insyaAllah (bersih-bersih),” katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (13/8/2025), tim penyidik KPK menggeledah kantor Ditjen PHU Kemenag. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Proses penggeledahan berlangsung hingga 12 jam. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, serta tiga koper besar yang diduga berisi barang bukti terkait kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif Kemenag selama proses penggeledahan berlangsung. “Kami berterima kasih kepada pihak Kemenag yang telah membantu dan kooperatif dalam proses ini,” ujarnya.
Tak hanya di lingkungan Kemenag saat ini, penggeledahan juga dilakukan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Rumah yang berada di kawasan Jakarta Timur itu digeledah untuk mencari barang bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Menurut informasi, fokus penggeledahan di kediaman Yaqut adalah pencarian aset-aset yang relevan dengan kebutuhan asset recovery, serta petunjuk lain yang dapat membantu mengungkap alur dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tersebut.
Dengan penggeledahan di dua lokasi penting ini, KPK menegaskan komitmennya dalam menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi haji bernilai jumbo itu. (MP)