Headlines

Resmi Ditahan, Wirajaya Kusuma Jadi Tersangka Utama Kasus Korupsi Masker COVID-19 di NTB

1vhyjpfk4vcrvy9 scaled

Mataram – JAGAT BATARA. Kepala Biro Perekonomian Setda Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya Kusuma, resmi ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020. Penahanan dilakukan usai Wirajaya menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam pada Senin (14/7/2025).

Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mataram sejak pukul 09.15 hingga 14.15 WITA. Usai diperiksa dengan lebih dari 100 pertanyaan, Wirajaya langsung digiring ke ruang tahanan tanpa memberikan banyak komentar kepada wartawan yang telah menunggu.

Dengan mengenakan kemeja hijau muda, pria yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat tinggi Pemprov NTB itu tampak bungkam saat dikawal penyidik menuju ruang tahanan.
“Nggak, nggak. No comment,” ucapnya singkat saat dicecar pertanyaan awak media.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan penahanan terhadap Wirajaya.
“Iya, kami tahan di Polresta Mataram, sambil menunggu proses pemberkasan,” ujarnya.

Wirajaya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 April 2025, namun baru ditahan hari ini seiring dengan selesainya pemeriksaan sejumlah saksi dan dokumen kunci.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker senilai Rp12,3 miliar oleh Dinas Koperasi dan UMKM NTB pada tahun 2020, saat masa darurat penanganan pandemi COVID-19.
Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar.

Temuan utama BPKP meliputi:

  • Spesifikasi masker tidak sesuai dengan kontrak
  • Harga satuan pengadaan yang terlalu tinggi alias markup

Dari hasil penyelidikan, Wirajaya Kusuma diketahui menyetujui dan menandatangani kontrak pengadaan yang ternyata melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara. Ia menjadi salah satu dari enam tersangka dalam kasus ini.

“Peran tersangka cukup krusial, karena memiliki kewenangan dalam menyetujui proses pengadaan yang bermasalah,” ujar sumber penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Penyidik sejauh ini telah memeriksa lebih dari 120 saksi, termasuk pejabat pengadaan dan pihak penyedia barang. Sejumlah dokumen kontrak dan bukti pembayaran juga telah disita untuk memperkuat alat bukti.

Selain Wirajaya, lima tersangka lainnya juga dijadwalkan akan dipanggil secara bertahap dalam waktu dekat.

Wirajaya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat NTB, mengingat proyek pengadaan masker tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan publik di tengah darurat pandemi. Penahanan Wirajaya menandai babak baru dalam penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan COVID-19. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *