Sukabumi – JAGAT BATARA. Minggu, 19 Oktober 2025. Suasana Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, memanas pada Minggu (19/10/2025) setelah ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB) menyampaikan Mosi Tidak Percaya terhadap Kepala Desa Babakanjaya, E. Beno.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keprihatinan masyarakat atas dugaan ketidaktransparanan serta penurunan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan kepala desa. Surat pernyataan sikap tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan masyarakat kepada Ketua BPD Babakanjaya, Piat Supriatna Deretan Dugaan Pelanggaran dan Praktek Nepotisme
Dalam orasinya, tokoh masyarakat Saepul Tapip menyampaikan bahwa mosi ini merupakan hasil kesepakatan berbagai elemen masyarakat—mulai dari petani, buruh, tokoh agama, ibu rumah tangga, hingga pengemudi ojek.
Menurutnya, sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Di antara dugaan pelanggaran yang diungkapkan antara lain:
- Pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
- Praktik nepotisme dalam pengangkatan perangkat desa.
- Penerimaan gratifikasi berupa kendaraan roda empat dan sejumlah uang terkait pengelolaan limbah perusahaan.
- Manipulasi data penerima bantuan sosial (bansos).
- Penyalahgunaan kekuasaan terkait pengadaan mobil pengelolaan sampah.
- Mal administrasi dalam pergantian bendahara desa tanpa prosedur yang sah.
- Manipulasi data perangkat desa fiktif yang tetap menerima gaji bulanan.
- Pengangkatan istri kedua Kepala Desa sebagai Ketua Bumdes tanpa musyawarah desa.
- Penggelapan penghasilan tetap perangkat desa selama satu bulan.
- Pembangunan kandang kambing dekat sekolah dasar yang mengganggu kegiatan belajar mengajar.
- Pungli rekrutmen tenaga kerja melalui Bumdes bagi warga yang hendak bekerja di pabrik.
- Tindakan kekerasan terhadap pekerja proyek pada 14 Oktober 2025.

“Semua ini menjadi bentuk nyata krisis kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Kepala Desa Babakanjaya. Kami menuntut Bupati melalui Camat Parungkuda dan BPD Babakanjaya untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini,” tegas Saepul Tapip di hadapan awak media.
BPD: Aspirasi Warga Adalah Wujud Demokrasi Desa
Menanggapi hal tersebut, Ketua BPD Babakanjaya, Piat Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik kedatangan warga dan menghormati aspirasi yang disampaikan.
“Kami mengapresiasi langkah masyarakat yang datang langsung untuk menyampaikan aspirasinya secara terbuka. Inilah bentuk demokrasi yang sehat di tingkat desa,” ujarnya.
Piat menegaskan bahwa BPD memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa. “Kami akan segera berkoordinasi dengan Camat Parungkuda dan menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Sukabumi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Landasan Hukum dan Mekanisme Pemberhentian Kepala Desa
Secara hukum, Mosi Tidak Percaya tidak otomatis memberhentikan kepala desa. Namun, hal ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan administratif.
Beberapa dasar hukum yang mengatur mekanisme tersebut antara lain:
- Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan Kepala Desa dapat diberhentikan karena tidak melaksanakan kewajibannya.
- Pasal 40 ayat (1) PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015, yang memberi kewenangan Bupati/Wali Kota memberhentikan Kepala Desa setelah melalui evaluasi Camat dan rekomendasi BPD.
- Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 7 ayat (2), yang menyebut Kepala Desa dapat diberhentikan sementara jika diduga melakukan pelanggaran hukum atau pelanggaran berat terhadap kewajibannya.
Masyarakat Harap Pemerintah Daerah Bertindak Tegas
Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu berharap Bupati Sukabumi segera mengambil langkah konkret menindaklanjuti aspirasi warga, termasuk melakukan audit dan penyelidikan atas dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintahan Desa Babakanjaya.
“Ini bukan semata soal pergantian kepala desa, tetapi tentang bagaimana membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada rakyat,” pungkas Saepul Tapip.
Red.