Headlines

Rapot Merah PemKab. Sukabumi, Apresiasi pemberian opini WTP tahun 2023 oleh BPK RI.

WhatsApp Image 2024 07 15 at 17.18.13

Sukabumi – JAGAT BATARA. Penyelenggara negara mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam undang-undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan penyelenggara negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab perlu diletakkan asas-asas penyelenggaraan negara.

Penyelenggara negara yang bersih adalah penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.


Asas umum pemerintahan negara yang baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sesuai yang di amanatkan oleh undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme.

Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait dengan raport merah Pemkab Sukabumi Pada tahun 2023 adanya Dugaan pembangunan gedung perkantoran yang mangkrak sampai saat ini belum ditindaklanjuti, dan adanya kasus SPK fiktif tahun 2023 di Dinas kesehatan yang sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung, dan juga permasalahan yang sedang ramai saat ini terkait selisih APBD tahun 2023 sebesar Rp 31 miliar, tidak mengganjal untuk pemberian opini WTP pada tahun 2023, dan demikian juga kasus-kasus lainnya terkait masalah RSUD Pelabuhan ratu, Hal ini dijelaskan oleh Praktisi Hukum Irianto Marpaung SH kepada awak media 14/7/2024 di Sukabumi.

Lanjut Irianto Marpaung “BPK RI berpatokan kepada pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atau unqualified opinion artinya menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan hasil usaha dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Itulah jawabannya pada saat saya melayangkan surat kepada BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Barat,terkait mempertanyakan tentang opini WTP tahun 2023 untuk Kabupaten Sukabumi.” Jelasnya.

Masih kata Marpaung “Artinya walaupun gedung mangkrak, dan TPP, anggaran pemeliharaan 5% yang belum dibayarkan kepada penyedia jasa konstruksi, tidak menghalangi BPK RI untuk memberikan opini WTP kepada Kabupaten Sukabumi.” pungkasnya.

Di lain pihak anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra Ade Dasep Zainal Abidin menuturkan terkait raport merah untuk Pemkab Sukabumi. Kata Ade dasep “Seluruh anggaran yang digunakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi (eksekutif) dipastikan lewat Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi, hanya persoalannya ada yang benar-benar dibahas, ada yang tidak yaitu cukup ditingkat pimpinan banggar, contohnya seperti selisih APBD yang sebesar Rp 31 miliar pada tahun 2023.” Ucapnya.

Lanjut Politisi partai Gerindra tersebut “Saya yakin anggota banggar di luar pimpinan banyak juga yang tidak paham tentang anggaran tersebut saat ini, karena banyak juga yang bertanya kepada saya.” Ungkapnya.

“Saya tidak mengerti karena pada saat saya menanyakan tentang anggaran-anggaran tersebut tim anggaran pemerintah daerah terkesan menyembunyikan keberadaan anggaran tersebut, yang diduga terkait masalah pokir-pokir gendut yang dimiliki oleh Pimpinan. Artinya pengelolaan keuangan tersebut tidak transparan kepada publik padahal seharusnya itu transparan.” pungkasnya.

Di lain pihak ketika awak media meminta tanggapan kepada ketua umum paguyuban Maung Sagara Sambodo ngesti waspodo terkait tentang permasalahan tersebut, kata Sambodo “Saya berpendapat kalau pengelolaan keuangan dalam pemerintahan daerah sudah tidak terbuka artinya ada sesuatu yang disembunyikan, padahal sesuai dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 jelas itu bukan merupakan rahasia setelah dibuat laporan pertanggungjawaban APBD oleh Bupati artinya boleh dipublish, tetapi melihat ini saya merasa heran ada sesuatu hal yang kurang baik.” Ujarnya.

Lanjut Sambodo “Kita sebagai lembaga swadaya masyarakat karena mengingat sebentar lagi ada perhelatan Pilkada, agar masyarakat jangan salah menilai terhadap orang-orang yang mencalonkan diri ingin menjadi bupati atau kepala daerah saat ini harus diteliti dulu, apakah si bakal calon tersebut termasuk di lingkungan kelompok yang hari ini sedang berkuasa, agar jangan sampai permasalahan-permasalahan ke depan terulang kembali.” jelasnya.

(Doenks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *