Sumenep – JAGAT BATARA. Pembangunan irigasi melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Dusun Jembu, Desa Kolokolo, Kecamatan Arjasa, Sumenep, kembali menuai sorotan. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp195 juta dari APBN itu disinyalir tidak memenuhi standar teknis dan minim transparansi.
Dari hasil penelusuran lapangan, tim investigasi menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya adalah ketiadaan papan informasi proyek yang semestinya dipasang sebagai bentuk keterbukaan publik. Hal ini jelas bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Pekerjaan irigasi itu tidak sesuai spesifikasi, papan nama pun tidak dipasang. Seolah ada upaya menutup-nutupi besaran anggaran agar masyarakat tidak mengetahui,” ungkap salah seorang sumber berinisial S.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Ironisnya, ketika media berusaha melakukan konfirmasi melalui jalur resmi, tidak ada jawaban yang diberikan. Bahkan muncul dugaan adanya intervensi dengan permintaan yang tidak relevan kepada media.
“Situasi ini menunjukkan lemahnya integritas birokrasi lokal. Padahal prinsip good governance menuntut transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik. Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya,” tambah sumber tersebut.
Lebih lanjut, investigasi di lapangan juga menemukan tidak adanya aktivitas pengerjaan yang berjalan. Fakta ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa proyek tersebut dikelola secara asal-asalan dan tidak sesuai petunjuk teknis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengawas kabupaten maupun pendamping program P3-TGAI belum memberikan keterangan resmi meski sudah dihubungi melalui WhatsApp.
(M)