Sukabumi – JAGAT BATARA, Rabu 2 Juli 2025. Polemik baru mencuat di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sukabumi. Kali ini sorotan tajam diarahkan ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Agro Sukabumi Mandiri (ASM), menyusul penyertaan modal senilai Rp 15 miliar dari Pemerintah Daerah yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Publik mempertanyakan kejelasan penggunaan dana tersebut, yang awalnya ditujukan untuk memperkuat sektor pertanian dan ketahanan pangan. Namun, hasil penelusuran awak media dan sumber internal menunjukkan indikasi penggunaan dana di luar Rencana Bisnis Perusahaan (RBP) yang telah disusun.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyertaan modal daerah kepada Perumda ASM, ditetapkan bahwa modal dasar perusahaan sebesar Rp 41.694.253.000, terdiri dari:
a. Penyertaan modal dalam bentuk barang senilai Rp 6.694.253.000 berupa:
- Tanah seluas 4.700,67 m² di Jampang Kulon: Rp 1.450.110.000
- Gudang pangan (1.800 m²): Rp 4.079.723.000
- Gudang PESAT (412,3 m²): Rp 461.047.000
- Bangunan RPT (262,3 m²): Rp 293.928.000
- Bangunan etanol (104,1 m²): Rp 116.977.000
- Lantai jemur, area parkir, jalan gudang, pagar, dan sarana lainnya dengan nilai total ratusan juta rupiah.
b. Penyertaan modal dalam bentuk uang sebesar Rp 35.000.000.000, dengan rincian:
- Tahun Anggaran 2021: Rp 10.000.000.000
- Tahun Anggaran 2022: Rp 25.000.000.000
- Namun hingga kini, yang sudah dicairkan baru Rp 15.000.000.000.
Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk mendukung penggilingan padi dan penguatan ketahanan pangan lokal. Namun, sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa penggunaan dana justru menyimpang dari tujuan tersebut.
“Studi kelayakan awal untuk penggilingan padi, tapi di lapangan digunakan untuk budidaya ikan, ayam, beli kopi biji, dan lainnya. Yang paling mengejutkan, ada dana Rp 7 miliar yang dipinjamkan kepada pihak ketiga tanpa kejelasan pengembalian,” ungkap sumber tersebut.
Menanggapi isu tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, SE, saat dikonfirmasi via telepon, mengatakan pihaknya belum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara spesifik dengan Perumda ASM.
“Secara keseluruhan kami sudah membahas terkait APBD bersama seluruh Perumda, dan kami memutuskan tidak ada penambahan modal untuk Perumda Agro karena kinerjanya tidak baik,” ujar Hera.
Ia menambahkan, belum ada data jelas yang diberikan Perumda terkait kinerja dan penggunaan anggaran, sehingga penyertaan modal lanjutan tidak diberikan.
Ketika ditanya soal dugaan penggunaan dana untuk kegiatan di luar peruntukan seperti budidaya ikan, ayam, dan pinjaman ke pihak ketiga, Hera menjawab:
“Waduh, justru saya baru tahu sekarang. Kalau memang benar begitu, kami akan segera memanggil pihak Perumda Agro Sukabumi Mandiri,” tegasnya.
Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, turut menyoroti kasus ini dan mendesak adanya langkah tegas dari Bupati Sukabumi.
“Rp 15 miliar bukan angka kecil. Jika ada penyelewengan, itu bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Kami meminta inspektorat segera melakukan audit menyeluruh dan transparan, karena ini adalah uang rakyat,” ujar Sambodo.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Perumda Agro Sukabumi Mandiri belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait dugaan penyimpangan dana. Sikap bungkam ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada hal yang tidak beres dalam pengelolaan keuangan BUMD tersebut.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama masyarakat saat ini. Di tengah tingginya harapan terhadap BUMD sebagai motor penggerak ekonomi lokal, sorotan tajam terhadap pengelolaan dana publik seperti ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan rakyat. (HSN/Jen)