Headlines

Polres dan Polresta Bogor Amankan 109 Kendaraan Terkait Premanisme Berkedok Mata Elang

Screenshot 2025 05 10 000140

Bogor – JAGAT BATARA. Kepolisian Resor (Polres) Bogor bersama dengan Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan praktik premanisme yang beroperasi dengan kedok mata elang (matel) atau debt collector ilegal. Dalam operasi ini, total 109 kendaraan baik sepeda motor maupun mobil berhasil diamankan. Pengungkapan ini mengungkapkan modus operandi yang mengarah pada pengambilalihan kendaraan secara paksa dan ilegal dari masyarakat yang menunggak cicilan.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan yang dilakukan di wilayahnya, pihaknya berhasil mengamankan 82 sepeda motor yang oleh pelaku, rencananya akan diperjualbelikan kembali.

“Kami berhasil melakukan penyitaan atas 82 unit kendaraan bermotor yang dirampas oleh para pelaku untuk dijual kembali kepada pihak lain,” ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (9/5/2025).

Sementara itu, Polresta Bogor Kota juga turut mengamankan 26 sepeda motor dan 1 unit mobil pikap dari para pelaku yang terlibat dalam aksi ini.

“Polresta Bogor Kota berhasil menyita 26 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat,” tambah Kapolres Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa sasaran utama para pelaku adalah masyarakat yang menunggak cicilan kendaraan. Para pelaku dapat mengakses informasi pribadi terkait tunggakan cicilan tersebut melalui kebocoran data perusahaan.

“Ada kebocoran data yang memungkinkan mereka mengakses informasi dari handphone, yang kemudian digunakan untuk menargetkan kendaraan yang dicurigai. Setelah itu, mereka memberhentikan kendaraan tersebut secara paksa,” jelas Kombes Eko Prasetyo.

Praktik ini menyoroti betapa mudahnya data pribadi bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk merugikan masyarakat.

Konferensi pers ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Walikota Bogor Jaenal Mutaqin, serta Dandim 0621/Kabupaten Bogor Letkol Inf Henggar Tri Wahono. Kolaborasi antara Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota dalam memberantas premanisme ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bogor Raya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan bahwa tindakan premanisme tidak dibiarkan merugikan masyarakat, serta menindak tegas pelaku yang melakukan praktik ilegal ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *